Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menilai urgensi pembentukan lembaga independen atau otoritas pengawas independen (OPI) dalam perlindungan data di Tanah Air.
Deputi Direktur Riset Elsam Wahyudi Djafar menyebutkan bahwa OPI masih belum tercantum dalam rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang saat ini tengah dalam proses pembahasan di Komisi I DPR bersama dengan pemerintah.
“Pentingnya otoritas independen perlindungan data, kalau mengikuti perdebatan RUU PDP salah satu kepentingan penting terpenting adalah keberadaan independent supervisory authority yang akan menjadi pengawas dalam pelaksanaan UU,” ujarnya melalui diskusi daring, Senin (10/8/2020).
Dia menjelaskan otoritas perlindungan data independen merupakan lembaga publik independen yang berfungsi memastikan perlindungan data pribadi dan kepatuhan pengendali dan prosesor data, baik individu atau badan privat maupun lembaga publik terhadap hukum perlindungan data.
Menurutnya, peran kunci lembaga ini tidak hanya sebagai pelaksanan kebijakan privasi dan perlindungan data tetapi, juga dalam hal peningkatan kesadaran, konsultasi dan pengembangan jaringan.
“Otoritas perlindungan data tidak hanya berfungsi sebagai Ombudsman, auditor, konsultan, pendidik, penasihat kebijakan dan negosiator tapi mereka juga harus dapat menegakkan hukum ketika aktor swasta atau publik melanggar UU PDP,” jelasnya.
Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi pun mengamini perlunya otoritas yang mengawasi UU PDP setelah rampung dibahas oleh DPR Komisi I dan Pemerintah.
“Lembaga mana yang akan mengatur, mengawasi dan mengendalikan data pribadi juga harus jelas. Beberapa kasus kebocoran data seperti selesai begitu saja setelah misal pejabat mengatakan tidak ada kebocoran. Padahal itu disampaikan sebelum ada investigasi terhadap kasus,” tuturnya.