Bisnis.com, JAKARTA – Semakin banyak orang yang menggunakan fasilitas daring untuk beragam hal di tengah pandemi virus corona (Covid-19), secara tidak langsung memperbesar tereksposnya data seseorang di dunia internet.
Di Indonesia, berdasarkan data Google & Temasek 2019, ekonomi berbasis internet di Indonesia berkembang hingga empat kali lipat besarnya antara tahun 2015 hingga 2019, yaitu mencapai sekitar US$40 miliar atau 3,57 persen dari nilai PDB Indonesia.
Indonesia yang nilai ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara, diprediksi akan mencapai US$130 miliar pada tahun 2025. Tidak hanya itu, menurut data BPS, Indonesia mengalami kenaikan pengguna internet secara signifikan dari 10,92 persen populasi pada 2010 menjadi 43,52 persen populasi pada 2019.
Baca Juga Jouska Diduga Langgar 3 Undang-undang |
---|
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ira Aprilianti mengatakan, kelancaran lalu lintas Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) memungkinkan perubahan kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat, baik dalam kegiatan jual beli, pembayaran, pemasaran dan alat untuk kegiatan produktif lainnya.
“Pemerintah perlu memperhatikan proporsi mereka yang tergolong sulit mendapatkan akses internet, baik itu latar belakang ekonominya hingga sebaran daerah yang rendah konektivitas internetnya. Akses internet dapat mendukung inklusi digital yang berdampak pada peningkatan potensi ekonomi," seperti dilansir Antara, Sabtu (1/8/2020).
Merujuk kajian ADB yang memperkirakan efek kumulatif dari akselerasi inklusi keuangan yang didorong secara digital dapat mendorong pertumbuhan PDB sebesar 2-3 persen, dapat diwujudkan menjadi peningkatan pendapatan sebesar 10 persen pada masyarakat prasejahtera Indonesia.
Hal ini pun diperkuat oleh data BPS yang menunjukkan kelas masyarakat berpendapatan rendah mempunyai proporsi terendah dari penetrasi internet dibandingkan masyarakat berpendapatan menengah dan tinggi.
Hanya 28,30 persen masyarakat berpendapatan rendah mempunyai akses pada internet, sedangkan penetrasi internet tercatat 69,12 persen pada masyarakat berpendapatan tinggi.
Ira menambahkan selain selain perluasan akses internet, perlindungan konsumen dan data transaksi ini juga perlu diperkuat. Untuk itu, revisi UU Perlindungan Konsumen dan legislasi Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi diperlukan untuk memastikan konsumen mendapatkan perlindungan yang konsisten.
"Karena UU Perlindungan Konsumen tidak mengakui peran pihak ketiga, maka penting untuk memasukkan peran mereka ke dalam revisi yang akan dilakukan," jelasnya.