Polemik Jouska, Konsumen Harus Paham Literasi Keuangan

Akbar Evandio
Rabu, 22 Juli 2020 | 15:48 WIB
Ilustrasi pembayaran menggunakan barcode di ponsel pintar/Wikimedia Common
Ilustrasi pembayaran menggunakan barcode di ponsel pintar/Wikimedia Common
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan jasa perencanaan keuangan, PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska), tengah menjadi sorotan warganet setelah beberapa nasabah mengklaim terjadi kerugian investasi hingga kehilangan uang puluhan juta.

Pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan kesepakatan sehingga menimbulkan kerugian dituding menjadi akar persoalan ini.

Menurut pantauan Bisnis, dari layanan jejaring sosial, Twitter sebagian besar isi twit tersebut membahas tentang kerugian investasi yang dia dialami seorang klien Jouska. Ada yang mengaku mengalami minus hingga 70 persen, ada yang menyatakan minus hingga Rp60 juta.

Menanggapi hal tersebut Ketua Harian Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Mercy Simorangkir pun menghimbau masyarakat untuk teliti dan hanya menggunakan layanan fintech yang memiliki status tercatat, terdaftar, maupun berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia.

Dia mengklaim bahwa Jouska bukan merupakan bagian dari naungan AFTECH sehingga pihaknya tidak dapat mengkaji lanjut kepada permasalahan yang terjadi atas perusahaan jasa perencanaan keuangan tersebut.

“Jouska tidak tercatat sebagai anggota dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH). Kami menghimbau masyarakat untuk teliti dan hanya menggunakan layanan fintech yang memiliki status tercatat, terdaftar, maupun berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia,” tuturnya.

Adapun dari sisi perlindungan penggunanya, dia menyebutkan bahwa pihaknya telah membuat kode etik yang bertujuan untuk dijadikan sebagai arahan bagi para perusahaan fintech anggota untuk menjalankan bisnis dengan bertanggung jawab sehingga meminimalisir terjadi kejadian serupa.

Menurutnya, sebagai asosiasi penyelenggara inovasi keuangan digital, pihaknya melalui working group-nya juga mengeluarkan kode etik untuk setiap Kluster Fintech Inovasi Keuangan Digital.

“Selain itu AFTECH juga bekerjasama dengan beberapa Asosiasi Fintech lain seperti Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) serta Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) membuat kode etik bersama demi mewujudkan ekosistem fintech yang sehat dan bertanggung jawab di Indonesia,” tuturnya.

Senada, Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Tumbur Pardede meminta masyarakat untuk lebih memahami dan membaca layanan keuangan yang berizin sehingga meminimalisir terjadinya kerugian dari pihak konsumen.

Dia pun mengasumsikan kejadian tersebut dari kacamata perusahaan rintisan berbasis teknologi finansial (tekfin/fintech) peer to peer (P2P) lending. Menurutnya, setiap penyaluran pinjaman di P2P, masyarakat atau lender akan melalui proses perjanjian pinjaman.

“Jadi, disitu lender diharapkan memang memahami segala ketentuan. Dan karena ini peer to peer setiap pinjaman yang disalurkan, mereka harus membaca risikonya, sehingga jaminannya bila ada tindakan penyalahgunaan dari pelaku, maka OJK memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi dalam hal perlindungan kepada konsumen, dalam hal ini lender,” terangnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper