Soal Pengenaan PPh OTT Asing, Ini Peluang Indonesia

Rahmad Fauzan
Selasa, 21 Juli 2020 | 20:48 WIB
Warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah dinilai berpeluang besar untuk dapat menarik perusahaan-perusahaan over the top (OTT) asing agar mendirikan Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia sehingga pemungutan pajak penghasilan (PPh) bisa dilakukan.

Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan terdapat 2 hal yang menguntungkan Indonesia dalam kaitannya dengan hal tersebut, yakni jumlah pengguna internet yang mencapai 180 juta orang, dan nilai investasi mendirikan BUT yang dikatakan tidak terlalu mahal.

"Mengapa perusahaan OTT asing layak mendirikan BUT di Indonesia? Karena pengguna internet di sini mencapai 180 juta. Dengan demikian, Indonesia bukan pasar yang main-main. Mendirikan BUT pun hanya Rp15 - 20 juta. Jadi, tidak perlu investasi besar-besaran," kata Heru kepada Bisnis, Selasa (21/7/2020).

Selain itu, lanjut Heru, perusahaan OTT asing tidak akan merugi jika mendirikan BUT di Indonesia. Pasalnya, dengan adanya Badan Usaha Tetap, maka berbagai macam urusan mulai dari yang berkaitan dengan pemerintah hingga pendekatan ke penyedia jaringan (operator seluler) menjadi lebih mudah.

Selanjutnya, kata Heru, dengan adanya pemasukan negara dari penerapan PPh terhadap OTT asing juga akan mendukung proses bisnis perusahaan-perusahaan terkait yang beroperasi di Indonesia.

Pemanfaatan penerimaan pajak dapat dialokasikan untuk memperluas jaringan sehingga layanan-layanan yang disediakan oleh Netflix dan kawan-kawan mampu diakses hingga ke pelosok negeri ketika pajak yang dibayarkan difungsikan untuk mendukung ekosistem bisnis terkait.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan untuk mengikuti konsensus global terkait dengan kebijakan-kebijakan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap perusahaan-perusahaan digital.

Keputusan tersebut tertera dalam komentar tertulis Pemerintah Indonesia kepada pemerintah Amerika Serikat atas investigasi yang dilakukan pihak Negeri Paman Sam atas pajak pelayanan digital yang sempat mencuat ke publik beberapa waktu lalu.

"Indonesia kembali mengafirmasi komitmen untuk mengikuti konsensus global. Implementasi pajak transaksi elektronik pun masuk ke dalam konsensus global. Indonesia terbuka untuk melakukan dialog dengan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk pembahasan kebijakan tersebut," ujar pihak pemerintah Indonesia dalam keterangan resmi yang diperoleh Bisnis, Selasa (21/7/2020).

Saat ini, negara-negara di dunia dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tengah melakukan pembahasan terkait dengan pengenaan PPh terhadap perusahaan-perusahaan digital. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper