Bisnis.com, JAKARTA -- Pengamat Ekonomi Digital Universitas Indonesia (UI) sekaligus Direktur Eksekutif Next Policy Fithra Faisal Hastiadi menilai rencana revisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68/2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Elektronika dan Telematika tidak akan cukup efektif dalam mendongkrak nilai investasi sektor elektronika dan telematika di Indonesia.
Seperti diketahui, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana menyusun detail perhitungan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk elektronika dan telematika dengan merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Elektronika dan Telematika.
Rencananya, Kemenperin akan merevisi penghitungan bobot TKDN produk digital dari 80 persen untuk aspek manufaktur dan 20 persen aspek pengembangan menjadi 70 permen untuk aspek manufaktur dan 30 persen pengembangan.
Menurut Fithra, porsi kandungan lokal konten tersebut yang disyaratkan masih terlalu masih terlalu besar. Padahal, industri elektronika dan telematika sangat erat kaitannya dengan global value chain dan global production network.
"Dari sisi itu, revisi Permenperin 58/2015 akan obsolete kalau hanya bicara soal lokal konten," jelas Fithra kepada Bisnis, Senin (22/6/2020).
Dia menambahkan, persyaratan tingkat komponen lokal di negara-negara Asia Tenggara lain seperti Vietnam, Filipina, dan Thailand, jauh lebih longgar dibandingkan dengan Indonesia. Hal tersebut memungkinkan negara-negara tersebut untuk berpartisipasi aktif di global production network.
Sebagai contoh, foreign direct investment (FDI) dari korporasi multinasional seperti Panasonic dan Samsung ke sektor elektronika dan telematika di Vietnam pada 2015 mencapai US$10 miliar. Bahkan, sektor elektronika dan telematika di Vietnam berhasil meraup US$4 miliar hanya di sepanjang kuartal I/2017.
Terkait dengan hal tersebut, Fithra menilai pemerintah sebaiknya menurunkan proporsi kandungan konten lokal. Terdapat 2 alasan; pertama, upaya meningkatkan partisipasi produk lokal di kancah global dengan mewajibkan kehadiran konten lokal secara ketat yang telah berlangsung belum efektif.
Kedua, ketatnya kewajiban menghadirkan komponen lokal dinilai membebani pelaku industri elektronik dan telematika karena bahan baku komponen yang harus diimpor berjumlah cukup besar.
"Dengan terbatasnya bahan baku, ongkos produksi juga relatif tinggi. Ini yang membuat industri elektronika dan telematika dalam negeri tidak kompetitif di kancah global," tegasnya.