Ponsel Ilegal di Batam, Diklaim Bukan dari Impor

Bobi Bani
Jumat, 12 Juni 2020 | 21:19 WIB
Warga bermain game online di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Kamis (3/1/2019). Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan kecanduan game digital sebagai penyakit gangguan mental, masuk kedalam daftar Disorders due to addictive behavior atau penyakit yang disebabkan oleh kebiasaan atau kecanduan./ANTARA-Rahmad
Warga bermain game online di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Kamis (3/1/2019). Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan kecanduan game digital sebagai penyakit gangguan mental, masuk kedalam daftar Disorders due to addictive behavior atau penyakit yang disebabkan oleh kebiasaan atau kecanduan./ANTARA-Rahmad
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Beredarnya ponsel ilegal yang tak terdaftar International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Batam, diklaim bukan berasal dari impor.

Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan (BP) Batam, Purnomo Andiantono mengatakan, tidak ada kuota impor ponsel untuk Kota Batam pada 2020. 

“Yang ada hanya kuota impor komponen HP (Ponsel). Kalau HP dari Jakarta tidak lewat BP Batam izin masuknya, kita hanya melakukan ijin masuk barang impor,” Andiantono kepada Bisnis, Jumat (12/6/2020).

Dia mengatakan apabila ada barang impor tanpa melalui BP Batam, hal itu harus menjadi pertanyaan.

“Barang itu masuk dengan dokumen apa?” kata Andiantono.

Sementara itu, terkait dengan proses pengawasan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau menuturkan, pihaknya terus melakukan pengawasan peredaran ponsel di Batam.

Pengawasan terutama dilakukan pada ponsel dengan IMEI dari luar negeri seperti Singapura yang membutuhkan persyaratan tertentu sesuai dengan aturan di tingkat pusat.

Sejauh ini, pihaknya telah mendatangi toko ponsel di Batam, berkoordinasi dengan penjual ponsel terkait persoalan teknis terkait hal tersebut.

Pihaknya juga masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk bisa lebih optimal meningkatkan pengawasan keluar masuk ponsel di Batam.

“Sekarang tim lagi turun ke lapangan, sambil menunggu aturan dan langkah dari Kementerian Perindustrian,” kata Gustian.  

Sebelumnya, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam Sumarna menjelaskan, perangkat seluler dari luar negeri memasuki wilayah Batam wajib diregistrasi untuk bisa diaktivasi.

Sedangkan pada saat perangkat seluler dimaksud dikeluarkan dari Batam ke wilayah Indonesia lainnya, wajib dilakukan registrasi kembali dan melunasi bea masuk dan pajak impor.

 "Kebijakan ini dibuat dalam rangka melindungi industri dalam negeri serta mencegah penyelundupan dan pelanggaran di bidang perpajakan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Bobi Bani
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper