Simak! Kronologis Pencurian Data Melalui Phising dan Penyalahgunaan OTP

Rahmad Fauzan
Rabu, 10 Juni 2020 | 23:33 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Istilah phising dan one time password kerap terdengar setiap kali terjadi kasus kebocoran data. Kedua istilah tersebut selalu digunakan, salah satu merupakan metode pencurian dan satunya lagi media yang tidal jarang menjadi pintu masuk peretas untuk membobol data pribadi.

Menurut data pengaduan yang diterima Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dalam 3 tahun terakhir terdapat 93 pengaduan kerugian terkait dengan platform dagang-el. Pokok masalah yang diadukan mayoritas mengenai phising dan penyalahgunaan akun melalui OTP.

Untuk mengetahui kedua hal tersebut lebih jauh, pengguna dapat memahami keduanya dengan mengetahui kronologis penyalahgunaan data pribadi di masing-masing sektor.

Secara kronologis, tindakan phising biasanya melewati 3 tahapan. Pertama, pelaku phising akan menghubungi setelah konsumen melakukan pembayaran; kedua, pelaku mengirimkan tautan dengan iming-iming.

Dengan harapan, konsumen mau memasukkan e-mail atau password. Pada saat tautan diklik, website yang dimasuki memiliki kemiripan dengan website asli. Setelah pengguna terjebak di dalam website tiruan tersebut, dengan demikian pelaku berhasil mengambil dan menguasai data konsumen.

Sehingga dana yang sudah dibayarkan oleh pengguna ke platform di-refund oleh pelaku dengan mengganti nomor rekeningnya.

Meski berbeda, penyalahgunaan akun OTP tidak kalah bahayanya dari phising. Penyalahgunaan OTP diawali dengan pembajakan akun multipayment konsumen yang berbelanja di platform dagang-el.

Seperti diketahui, konsumen akan mendapatkan kiriman OTP untuk memeroleh izin akses. Setelah konsumen mengonfirmasi akses tersebut dengan menggunakan OTP, barulah pelaku pembajakan menggunakan saldo yang ada di akun multipayment konsumen.

Dengan demikian, konsumen pun akan mendapatkan tagihan cicilan atas transaksi yang tidak pernah dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper