Sri Mulyani Setujui Penundaan PNBP Industri Telekomunikasi

Rahmad Fauzan
Kamis, 30 April 2020 | 16:52 WIB
Teknisi memasang prangkat base transceiver station (BTS) disalah satu tower di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (18/3/2020).
Teknisi memasang prangkat base transceiver station (BTS) disalah satu tower di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (18/3/2020).
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui permintaan pelaku industri telekomunikasi terkait penundaan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam surat Menteri Keuangan bernomor S-332/MK.02/2020 tanggal 29 April 2020 yang ditujukan kepada Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), PT. Sumber Data Indonesia, dan PT. Maxindo Mitra Solusi, disebutkan bahwa Kemenkeu bersedia untuk mengabulkan permintaan penundaan pembayaran PNBP pada tahun ini. 

"Kami sampaikan bahwa penundaan waktu pembayaran PNBP dapat diakomodir dalam pengaturan jatuh tempo sebagai bagian dari proses bisnis yang diatur oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP," seperti dikutip Bisnis dari surat keputusan tersebut, Kamis (30/4/2020).

Selanjutnya, Kemenkeu menyebutkan, pihak-pihak yang telah mendapatkan akomodasi penundaan pembayaran PNBP oleh Kemenkeu dapat melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai tindak lanjut.

Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonsia (ATSI) menyambut baik respons dari Kementerian Keuangan. Hal itu disampaikan melalui surat balasan ATSI kepada Kemenkeu pada Kamis (30/4/2020),

Adapun, sebelumya ATSI meminta kepada pemerintah agar pembayaran terhadap BHP telekomunikasi, kontribusi dana USO, BHP pita frekuensi dan BHP ISR, yang jatuh tempo pada 2020, ditunda selama 12 bulan tanpa beban denda keterlambatan.

Sementara itu, dalam siaran pers yang diterbitkan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) pada Kamis, (30/4/2020), disebutkan bahwa pembayaran PNBP akan jatuh tempo pada 30 April 2020.

“Dengan singkatnya waktu yang tersisa, para penyelenggara telekomunikasi hingga saat ini masih menunggu keputusan mengenai hal tersebut. Pasalnya, jika tidak dilakukan keputusan ketika jatuh tempo, maka penyelenggara telekomunikasi akan dikenakan denda 2 perseb per bulan dari total tagihan PNBP,” tulis Apjatel dalam siaran persnya.

Pihak Apjatel juga berharap industri telekomunikasi mendapat perlakuan yang sama dengan industri-industri lain yang mendapat limpahan rezeki dari pemerintah, yakni insentif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper