Cegah Kejahatan Siber, Catat Panduan BSSN untuk Video Conference

Gloria Fransisca Katharina Lawi
Sabtu, 11 April 2020 | 16:59 WIB
Ilustrasi kejahatan siber/Reuters-Dado Ruvic
Ilustrasi kejahatan siber/Reuters-Dado Ruvic
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memberikan panduan persiapan sebelum melalui telekonferensi secara daring untuk mencegah terjadinya kejahatan siber berupa pencurian data pribadi dan sejenisnya.

Dikutip dari 'Panduan Keamanan Pemanfaatan Aplikasi Video Conference: Upaya Mencegah Penyusup dan Melindungi Data pada Rapat Virtual di Sektor Infrastruktur Kritis Nasional', setiap instansi harus menyiapkan sarana video conference yang perlu disiapkan meliputi aplikasi, perangkat komunikasi, dan jaringan yang digunakan. Tujuannya untuk mencegah kejahatan siber selama proses telekonferensi berlangsung.

Kesiapan perangkat untuk memastikan penyelenggaraan video conference berlangsung efektif dan aman. Ada 9 tips penting yang harus dilakukan menurut BSSN.

Pertama, gunakanlah aplikasi video conference yang resmi/berlanggaran dan merupakan versi terbaru dan diunduh dari sumber resmi.

Kedua, disarankan server aplikasi berada pada organisasi pengguna dan dikelola secara mandiri (on-premise), atau jika belum demikian agar menggunakan aplikasi dengan pengelolaan server berada di dalam wilayah Indonesia.

Ketiga, jika server aplikasi berada di dalam organisasi sebaiknya dikonfigurasi untuk jaringan lokal dan setiap partisipan yang ingin bergabung wajib memiliki akses VPN.

Keempat, gunakan aplikasi yang salah satunya memiliki fitur enkripsi, end-to-end encryption, private chat, link communication, atau sejenisnya dan dapat diaktifkan pada saat telekonferensi berlangsung.

Kelima, pilih aplikasi yang memiliki fitur ‘pembatasan’ pada saat seluruh partisipan telah bergabung di conference, untuk menghindari pengguna lain masuk tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu.

Keenam, agar dipastikan ID, PIN atau Password selalu diperbarui dan diganti setiap pelaksanaan meeting.

Ketujuh, pastikan akun yang digunakan adalah akun resmi dinas atau akun milik pribadi, bukan milik orang lain.

Kedelapan, pastikan Profile Name sesuai dengan ketentuan yang disepakati sehingga mempermudah untuk melakukan kontrol terhadap partisipan yang tergabung.

Kesembilan, pastikan aplikasi video conference meminta izin ketika mengaktifkan kamera atau mikrofon, dan pastikan tidak ada permintaan akses kamera atau mikrofon yang tersembunyi.

Sementara itu, dari bagi perlindungan bagi perangkat komunikasi yakni dari Sisi Host BSSN memberikan 5 tips dan cara mencegah kejahatan siber.

Pertama, gunakan kata kunci yang kuat yakni minimal 8 karakter kombinasi huruf besar kecil dan karakter khusus untuk password meeting. Kedua, identitas dan password meeting didistribusikan secara aman kepada partisipan, tidak secara publik.

Ketiga, jika ada, aktifkan fitur ‘pembatasan’ pada saat seluruh partisipan telah bergabung di conference, untuk menghindari pengguna lain masuk tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu.

Keempat, pastikan identitas pertemuan dan password meeting selalu diperbarui dan diganti setiap pelaksanaan meeting. Kelima, lakukan monitoring dan verifikasi terhadap setiap partisipan yang telah dan akan bergabung pada konferensi.

Sementara dari sisi client, BSSN juga memberikan 8 tips dan langkah aman sebelum melakukan video conference.

Pertama, gunakan perangkat milik dinas atau milik pribadi untuk kegiatan video conference. Kedua, pastikan sistem operasi resmi versi terbaru sudah terinstal di perangkat yang digunakan.

Ketiga, pastikan perangkat yang digunakan sudah terpasang antivirus atau antimalware dan diperbaharui secara berkala. Keempat, pastikan akun yang digunakan adalah akun resmi dinas atau akun milik pribadi, bukan milik orang lain.

Kelima, pastikan Profile Name sesuai dengan ketentuan yang disepakati sehingga mempermudah untuk melakukan kontrol terhadap partisipan yang tergabung. Keenam, pastikan untuk berkoordinasi dengan Host apakah terdapat beberapa settings atau pengaturan dan konfigurasi yang harus dilakukan terhadap sistem operasi dan aplikasi video conference.

Ketujuh, laksanakan kegiatan video conference di tempat atau ruangan yang situasinya kondusif. Kedelapan, tidak mengunggah tangkapan layar telekonferensi yang menampilkan meeting ID, nama peserta atau informasi yang dianggap terbatas lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper