Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sepakat untuk menyediakan alat pendeteksi ponsel ilegal yakni equipment identity register (EIR).
Walaupun investasi alat Equipment Indentity Registered (EIR) itu disebut-sebut mencapai Rp200 miliar per perusahaan, Wakil Ketua ATSI Merza Fachys mengatakan, semua perusahaan telekomunikasi sepakat untuk menyediakan mesin tersebut.
"Semua operator akan mengadakan EIR. Jadi, [soal harga] bukan merupakan satu diskusi lagi," ungkapnya saat ditemui Bisnis, di Jakarta, Jumat (28/2).
Komitmen ini digunakan untuk mendukung kebijakan pemerintah. Pasalnya terhitung mulai 18 April 2020 proses pemblokiran ponsel illegal ditetapkan dengan skema whitelist. Skema tersebut merupakan langkah preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibeli.
Sebagai informasi, sistem EIR adalah sebuah perangkat yang otomatis mendeteksi dan memeriksa keabsahan nomor IMEI perangkat yang terhubung dengan jaringan seluler.
EIR akan mengelompokkan ponsel legal dan ilegal berdasarkan IMEI yang terdaftar. Apabila dalam proses pendeteksian terdapat ponsel yang terbukti ilegal, maka ponsel tersebut secara otomatis akan diblokir.
Nantinya, EIR akan terkoneksi dengan Sistem Basis Data IMEI Nasional (Sibina)