Bisnis.com, JAKARTA - Kurang dari 2 bulan sebelum penerapan dimulai, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus melakukan pembahasan mekanisme pengendalian nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) dengan pihak operator.
Dalam penerapan kebijakan tersebut terdapat dua mekanisme pengendalian, yakni black list dan white list.
Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu mengatakan mekanisme black list, menerapkan sistem normally on yang memungkinkan ponsel legal dan ilegal mendapat sinyal. Setelah diidentifikasi oleh sistem maka ponsel ilegal yang melakukan kloning atau malformat IMEI akan dinotifikasi untuk diblokir.
Dengan kata lain black list merupakan mekanisme yang memastikan ponsel ilegal tidak dapat terkoneksi dengan sinyal dari operator.
Dia mengatakan jangka waktu pelaksanaan pemblokiran cenderung berbeda-beda sesuai dengan kasusnya.
Sementara itu, mekanisme white list menerapkan sistem normally off. Sistem ini akan membuat ponsel yang memiliki IMEI legal yang bisa mendapatkan sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi dari operator.
Kepala Seksi Standar Kualitas Layanan Kemenkominfo Dimas Yanuarsyah mengatakan komunikasi antara kementerian dan perusahaan operator seluler berjalan dengan baik.
"Perusahaan operator seluler mendukung pemerintah dalam hal pengendalian IMEI," ujar Dimas kepada Bisnis, Jumat (21/2/2020).
Menurutnya, pemerintah dan operator akan bekerja sama untuk melakukan pengadaan alat equipment identity register (EIR). Adapun, EIR adalah perangkat yang akan digunakan dalam sistem pengendalian IMEI, dan penerapan skema black list dan white list.
Sekadar catatan, IMEI merupakan kode yang terdiri dari 15 digit angka yang dimiliki oleh ponsel atau gawai lain sebagai instrumen identifikasi ketika menerima jaringan seluler.
IMEI juga berfungsi untuk mendeteksi keaslian gawai. Dalam hal ini pemerintah RI menggunakan IMEI sebagai instrumen pengawasan terhadap distribusi gawai ilegal.