Pelaku Usaha Minta Ketentuan Pusat Data Dikaji Kembali

Akbar Evandio
Minggu, 23 Februari 2020 | 21:13 WIB
Ilustrasi data center/Flickr
Ilustrasi data center/Flickr
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA –  Indonesia Data Center Provider Organization (IDPro) meminta pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), untuk mengkaji ulang atas Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Hal ini disampaikan oleh, Hendra Surya Kusuma Presiden IDPro saat dihubungi oleh Bisnis, Minggu, (23/2).

“Dengan memperbolehkan data diletakkan di luar negeri justru peluangnya adalah untuk pelaku usaha komputasi awan asing lebih diuntungkan,” ungkapnya.

Hendra melanjutkan terlepas dari adanya peraturan tersebut, dengan banyaknya potensi pengguna komputasi awan di Indonesia, perusahaan asing justru akan membangun infrastrukturnya di Indonesia. Pasalnya para pelaku usaha akan berusaha mendekatkan produknya ke para pengguna.

Sementara itu, dia mangatakan bahwa secara umum peluang komputasi awan itu baik karena merupakan perkembangan pemanfaatan teknologi secara alami yang memberikan kemudahan dalam skalabilitas.

“Teknologi ini mampu meningkatkan kapasitas setiap saat dibutuhkan dengan cepat. Perusahaan baru bisa memiliki kesejajaran dalam pemanfaat teknologi tingkat tinggi seperti computer vision, big data analytics, machine learning dan sebagainya,” ujarnya.

Namun, dia mengatakan perlu diperhatikan bahwa komputasi awan tidak menghilangkan peran strategis dari pusat data. Pasalnya, data memiliki kecenderungan disimpan di data center bukan di cloud.

“Perlu dipahami juga bahwa ada beberapa jenis penerapan komputasi awan yaitu yang publik, private maupun hybrid. Yang masing-masing memenuhi kebutuhan karakter yang berbeda-beda dan memiliki risiko yang berbeda-beda.

“Banyak negara membutuhkan bertahun-tahun sebelum mereka mengadopsi komputasi awan setelah mereka merasa sudah siap untuk menanggulangi risiko risiko, keamanan data dan lain-lain,” jelasnya.

Menurutnya, dengan semakin banyaknya lembaga, kementrian, perusahaan menengah dan besar yang melakukan transformasi digital tentu saja akan semakin meningkatkan penggunaan cloud computiong

“Sebagai gambaran ada lebih dari 63 juta UMKM [usaha mikro kecil dan menengah] di Indonesia, yang potensinya tidak lagi melakukan pengadaan infrastruktur IT dengan membeli perangkat fisik tapi langsung menggunakan layanan komputasi awan,” jelasnya.

Sementara itu, SVP of Engineering Tokopedia, Herman Widjaja justru mengatakan bahwa pemanfaatan teknologi komputasi awan akan semakin relevan dan penting sebagai infrastruktur yang mempermudah pelaku industry sekaligus memberikan nilai tambah terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

‘Kami berharap aturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah akan selalu berpihak kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan memberikan kesempatan bagi para pebisnis baru di Indonesia untuk terus berkembang,” jelasnya.

Dia melanjutkan bahwa sebagai perusahaan teknologi Indonesia yang terus bertransformasi menjadi Super Ecosystem, Tokopedia selalu mengutamakan kolaborasi dengan para mitra strategis dalam upaya mengakselerasi pemerataan ekonomi secara digital, termasuk pemerintah.

Sebagai informasi tambagan, menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), dari total populasi sebanyak 264 juta jiwa penduduk Indonesia, ada sebanyak 171,17 juta jiwa atau sekitar 64,8 persen yang sudah memiliki akses terhadap internet pada tahun 2019.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Akbar Evandio
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper