Kemenkominfo Usul Dewas TVRI Perbaiki SK Pemberhentian Helmy Yahya

Leo Dwi Jatmiko
Jumat, 6 Desember 2019 | 17:26 WIB
Helmy Yahya/
Helmy Yahya/
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengusulkan agar Dewan Pengawas TVRI memperbaiki Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas Nomor 3/2019.

Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan bahwa dewas memiliki wewenang untuk menghentikan direksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.13/2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Hanya saja, peraturan tersebut tidak menyebutkan bahwa dewan pengawas memiliki wewenang untuk mengangkat pelaksana tugas (Plt.)  Dia mengatakan bahwa pengangkatan Plt. dalam SK yang beredar di masyarakat dapat menimbulkan multitafsir.

 “Direksi TVRI memiliki hak sesuai dengan peraturan tersebut, untuk membela dirinya. Kami minta dewan direksi mendengarkan hak dan kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam PP,” kata Johnny di Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Tidak hanya itu, dalam pasal yang sama disebutkan bahwa direksi yang mendapat SK pemberhentian, memiliki waktu selama 1 bulan untuk melakukan pembelaan secara tertulis atas tuduhan yang diberikan kepadanya.

Setelah itu, dewan pengawas harus mengkaji kembali hasil pembelaan dari direksi. Dewan pengawas memiliki waktu 2 bulan untuk melakukan kajian. Hasil dari kajian dewan pengawas, ada dua poin. Pertama, jika dewan pengawas menerima perbaikan atau pembelaan direksi, maka SK pemberhentian menjadi batal. Jika menolak pembelanaan, maka direksi diberhentikan.

Adapun  jika dalam waktu 2 bulan, dewan pengawas tidak memberikan jawaban, maka SK tersebut dinyatakan tidak berlaku. Selama masa pembelaan sampai masa jawaban dari dewan pengawas, direksi lama tetap menjalankan tugasnya.

“Saya merasa agar menjadi jelas lebih baik diperbaiki, sehingga hak-hak para direksi juga dilindungi dan tugas-tugas yang dilakukan Dewan Pengawas juga itu mempunyai kepastian hukum,” kata Johnny.

Johnny berharap agar permasalahan di TVRI dapat diselesaikan secara internal, bukan di publik. Dia mengatakan tugas TVRI sangat besar. Jhonny khawatir permasalahan ini akan mengganggu kinerja manajemen di TVRI.

Sebelumnya, Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI) Helmy Yahya diberhentikan dari posisinya oleh Dewan Pengawas TVRI. Hal ini mengacu pada SK Dewan Pengawas Nomor 3/2019.

Dalam SK Dewas 3/2019 disebutkan bahwa selama nonaktif sementara sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia.

Tidak hanya itu selama dihentikan sementara, posisi Helmy Yahya akan digantikan oleh Supriyono sebagai Plt. Harian Direktur Utama lembaga penyiaran TVRI.  Saat ini, posisi Supriyono merupakan Direktur Teknik TVRI. Adapun, keputusan ini berlaku mulai SK tersebut ditandatangani yaitu pada  Rabu, 4 Desember 2019.    

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper