Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menegaskan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dipastikan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI 2020 dengan status RUU usulan pemerintah.
"RUU Perlindungan Data Pribadi masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2020 DPR RI dengan status RUU usulan pemerintah," ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (3/12/2019) petang.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pengerapan mengatakan kedua usulan (baik dari pemerintah maupun DPR RI) terhadap RUU PDP masih akan dibahas dalam rapat antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah.
Adapun, berdasarkan lampiran bahan rapat Badan Legislasi 3 Desember 2019 yang diperoleh Bisnis.com pada Selasa (3/12/2019), rancangan undang-undang di Komisi I DPR RI yang diusulkan masuk ke dalam Prolegnas DPR RI tahun adalah RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber.
Pihak DPR RI sendiri sebelumnya sudah berencana memasukan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sebagai aturan inisiatif pemerintah yang akan dimasukkan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional 2020.
Terkait dengan hal tersebut, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid berharap pihak kementerian dan lembaga pemerintah dapat segera menemukan titik sepakat dalam proses pembahasan sudah berlangsung lama.
Meutya sebelumnya mengatakan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi sendiri diperkirakan akan dimulai pada Februari 2020, bersamaan dengan aturan yang merupakan inisiatif DPR RI, yakni Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS), yang mana saat ini DPR RI sedang dalam proses penunjukkan tim badan pengkajian guna mengkaji RUU KKS.
Dia berharap RUU Perlindungan Data Pribadi telah dimasukkan ke DPR RI seiring dengan waktu pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Pasalnya, kedua aturan dinilai memiliki poin-poin yang saling bersambungan sehingga Kemenkominfo diminta menyegerakan pembahasan di tataran kementerian dan memasukkan aturan tersebut ke DPR RI.