RUU Perlindungan Data Pribadi Tak Diusulkan Masuk Prolegnas DPR 2020

Rahmad Fauzan
Selasa, 3 Desember 2019 | 19:29 WIB
Ilustrasi seorang pria sedang mengetik kode siber./Reuters-Kacper Pempe
Ilustrasi seorang pria sedang mengetik kode siber./Reuters-Kacper Pempe
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) tidak masuk ke dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2020.

Berdasarkan lampiran bahan rapat Badan Legislasi 3 Desember 2019 yang diperoleh Bisnis.com pada Selasa (3/12/2019), rancangan undang-undang di Komisi I DPR RI yang diusulkan masuk ke dalam Prolegnas DPR RI adalah RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber.

Baik pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun Komisi I DPR RI belum memberikan respons ketika ditanyai Bisnis.com terkait dengan hal tersebut.

Namun, sebelumnya pihak DPR RI sudah berencana memasukan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sebagai aturan inisiatif pemerintah yang akan dimasukkan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional 2020.

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid bahkan berharap pihak kementerian dan lembaga pemerintah dapat segera menemukan titik sepakat dalam proses pembahasan sudah berlangsung lama.

"Kita tentu mengharapkan pemerintah segera duduk bersama, menemukan solusi dari apapun itu permasalahannya yang membuat UU ini belum dapat dikirimkan ke DPR," ujar Meutya beberapa waktu lalu di Jakarta.

Meutya mengatakan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi sendiri diperkirakan akan dimulai pada Februari 2020, bersamaan dengan aturan yang merupakan inisiatif DPR RI, yakni Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS), yang mana saat ini DPR RI sedang dalam proses penunjukkan tim badan pengkajian guna mengkaji RUU KKS.

Dia berharap RUU Perlindungan Data Pribadi telah dimasukkan ke DPR RI seiring dengan waktu pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.

Pasalnya, kedua aturan dinilai memiliki poin-poin yang saling bersambungan sehingga Kemenkominfo diminta menyegerakan pembahasan di tataran kementerian dan memasukkan aturan tersebut ke DPR RI.

Adapun, dalam pembahasan antarkementerian sendiri, sampai dengan saat ini status RUU Perlindungan Data Pribadi masih dalam tahap harmonisasi.

Saat ini, pihak Kemenkominfo dikatakan masih membahas masukan-masukan dari Kejaksaan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper