BRTI: Regulasi Tarif Operator Seluler Rampung Sebelum 2021

Leo Dwi Jatmiko
Kamis, 7 November 2019 | 12:11 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Regulasi Telekomunikasi dan Informasi (BRTI) mematangkan regulasi mengenai formula tarif penyelenggara jasa telekomunikasi. BRTI berharap regulasi rampung sebelum 2021.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna mengatakan bahwa Peraturan Menteri No.13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang dikeluarkan pada Oktober, tidak mengatur mengenai penarifan atau formula tarif.

Dia mengatakan rencananya regulasi mengenai tarif akan berdiri sendiri. Saat ini regulasi tersebut telah selesai dibahas secara internal dan akan disosisalisasikan kepada operator seluler.

Peraturan yang tengah digodok tersebut berusaha mengimbangi antara tiga komponen dalam pentarifan yaitu harga pokok, biaya pemasaran, dan keuntungan. BRTI akan mencari formula yang tepat untuk harga layanan yang diberikan.

Tidak hanya itu, dalam regulasi tarif yang nanti dikeluarkan juga akan disinggung mengenai strategi promo.  Regulasi tidak membatasi jumlah promo dalam setahun, hanya saja promo harus dilakukan secara wajar.

“Kalau operator promo sepanjang tahun mau dapat untung dari mana? Logika sederhananya seperti itu,” kata Prihadi kepada Bisnis.com.

Adapun jika kemudian operator seluler memberikan promo dalam waktu yang tidak wajar, kata Prihadi, BRTI akan memberi peringatan. BRTI tidak memiliki wewenang untuk menindak operator yang memberikan promo secara tidak wajar.

Prihadi berharap hadirnya regulasi formula tarif, dapat membuat iklim persaingan di industri telekomunikasi makin sehat.

Di samping itu, BRTI berencana mengeluarkan regulasi mengenai standar kualitas untuk layanan data. Regulasi akan dikeluarkan bersamaan dengan regulasi tarif.   

“Bareng [dikeluarkannya] karena nanti kedua regulasi akan inline. [operator] boleh jual serendah-rendahnya tetapi QoS nya tidak boleh diabaikan. Semoga bisa lebih cepat [dari 2 tahun]” kata Prihadi.

Sementara itu, Wakil Direktur Utama PT Hutchison 3 Indonesia, Danny Buldansyah mengatakan regulasi tarif baru diharapkan juga mengatur mengenai batas bawah pentarifan, sehingga persaiangan antara operator seluler lebih rasional.

Adapun untuk perhitungan biaya, dia mengusulkan sebaiknya diambil berdasarkan perhitungan kondisi biaya realita atau.hypothetical cost.  Sebab, masing-masing operator menguarkan biaya yang berbeda-beda untuk menggelar jaringan.

Adapun cara lainnya adalah dengan mengambil nilai rata-rata dari biaya yang dikeluarkan.    

“Untuk biaya jangan dihitung per operator, tetapi harus dilihat dari hypothetical cost dan hypothetical network, jadi yang terbaik harganya berapa, kalau dibuat dari itu, semuanya sama,” kata  Danny.    

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper