Bisnis.com, JAKARTA – Para pemimpin Komite Kehakiman DPR Amerika Serikat mengatakan bahwa mereka telah menerima data dari Facebook, Amazon, Google, dan Apple.
Data ini diterima sebagai bagian dari penyelidikan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran undang-undang antimonopoli yang dilakukan keempat perusahaan raksasa tersebut.
Mereka juga diduga menggunakan pengaruh besar mereka di pasar daring secara illegal untuk merugikan saingan dan melanggar hukum persaingan.
“Kami telah menerima hasil pengiriman dari Alphabet, Amazon, Apple, dan Facebook sebagai bagian dari penyelidikan kami. Meskipun kami belum memiliki semua informasi yang kami minta, kami berharap keempat perusahaan akan menyediakan informasi dalam waktu singkat,” kata para pemimpin dikutip Reuters, Rabu (16/10/2019).
Lebih lanjut, mereka menyatakan bahwa Komite Kehakiman DPR masih menantikan kepatuhan keempat perusahaan besar tersebut melalui penyelidikan yang masih berlangsung.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh perwakilan Ketua Komite Kehakiman Jerrold Nadler, Petinggi Republikan di Komite Doug Collins, Ketua Subkomite Antitrust David Cicilline, dan Petinggi Republikan di Subkomite Antitrust Jim Sensenbrenner.
“Kami akan mengadakan diskusi tambahan dalam lanjutan penyelidikan kami,” lanjut pernyataan tersebut.
Facebook dan Google menolak memberikan komentar terhadap kasus ini. Sementara itu, Amazon dan Apple juga belum menanggapi permintaan komentar.