Kominfo Ancam Denda Pemain OTT yang Tidak Tanggulangi Konten Terorisme dan Hoaks

Sholahuddin Al Ayyubi
Rabu, 16 Oktober 2019 | 15:59 WIB
Ilustrasi/Istimewa
Ilustrasi/Istimewa
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah mengancam mengenakan denda kepada pemain layanan over the top atau OTT yang tidak menanggulangi konten terorisme dan hoaks di platformnya masing-masing.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan menilai bahwa penyebaran konten terorisme dan hoaks belakangan ini semakin ramai di sejumlah media sosial.

Menurut Samuel sampai saat ini sudah puluhan akun maupun konten yang diturunkan Pemerintah, karena akun maupun konten itu dikhawatirkan bisa memprovokasi masyarakat lain yang melihat.

"Ya kalau pemain OTT itu tidak membantu kami menanggulangi itu kami akan kenakan denda. Soalnya kan hari ini, konten hoaks dan terorisme itu semakin banyak di media sosial," tutur Samuel, Rabu (16/10/2019).

Dia menjelaskan pihaknya tengah menggodok denda yang akan dikenakan kepada pemain OTT yang tidak mematuhi aturan Pemerintah. Dia memastikan Pemerintah tidak akan berhenti untuk terus menurunkan konten dan memblokir akun yang terbukti menyebarkan hoaks dan terorisme.

"Kami masih memonitor akun yang terus-menerus menyebarkan hoaks dan terorisme untuk di take down agar tidak menjadi virus di masyarakat," kata Samuel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Saeno
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper