Bisnis.com, JAKARTA — Penggabungan dua perusahaan dalam satu kepemilikikan atau merger antara PT Hutchison 3 Indonesia dan PT XL Axiata Tbk diperkirakan sulit terjadi selama belum ada payung hukum yang mengatur mengenai kepastian frekuensi merger dan akuisisi.
Direktur Institutional Equity Sales CGS-CIMB Securities Kartika Sutandi mengatakan minat operator seluler untuk merger dengan operator lainnya cukup besar, hanya saja ketidakhadiran regulasi yang mengatur frekuensi pascamerger tidak ada sehinggan mengurungkan minat mereka.
“Kalau merger itu semua perusahaan mau, permasalahannya tinggal spektrum frekuensinya saja, itu yang sejak dahulu tidak pernah dituntaskan oleh Kemenkominfo,” kata Kartika kepada Bisnis.com, Selasa (10/9/2019).
Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mengatakan bahwa Kemenkominfo akan menghitung kebutuhan dan cakupan pelanggan perusahaah yang merger, sebelum menetukan jatah frekuensi bagi mereka.
Setelah mendapatkan perhitungan yang sesuai, Kemenkominfo akan memberikan frekuensi untuk kebutuhan operator, dan sebagian lagi akan diberikan setelah perusahaan hasil merger mencapai pencapaian tertentu.
Mengenai usulan ini Kartika mendorong agar Kemenkominfo membukukan gagasan tersebut dalam peraturan menteri, agar terdapat landasan hukum yang jelas mengenai frekuensi.
Baca Juga 3 Indonesia dan XL Axiata Bakal Merger? |
---|
Dia mengatakan kasus merger antara XL dengan Axis beberapa tahun lalu, memberi rasa trauma kepada operator lain untuk melakukan merger sebab frekuensi keduanya dipotong oleh pemerintah.
“Landasan hukum paling tidak Peraturan Menteri karena, semuanya itu ada landasannya,” kata Kartika.