Bisnis.com, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber diharapkan tidak hanya mengatur regulator, tetapi juga individu, dan entitas lembaga berbasis bisnis sehingga aturan tersebut dapat mengatur kehidupan siber di Tanah Air secara keseluruhan.
Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC), Pratama Persadha, mengatakan RUU Keamanan dan Keamanan Siber mengayomi seluruh pemangku kepentingan dengan mengatur pasal khusus untuk individu dan kepentingan bisnis.
"Misalnya dari sisi individu harus ada pasal terkait yang juga melengkapi perlindungan data pribadi. Terkait dengan kepentingan bisnis, perihal standardisasi harus jelas. Membuat baru versi Indonesia atau mau ikut internasional. Perlu ditimbang baik buruknya," ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (2/9/2019).
Adapun, beberapa negara dikatakan sangat getol dalam melahirkan standardisasi nasional untuk urusan siber, terutama Amerika Serikat. Hal tersebut tidak terlepas dari upaya pengintaian dan penghimpunan data yang dilakukan oleh beberapa pihak.
Pratama menambahkan, aturan keamanan dan ketahanan siber untuk kepentingan bisnis harus seirama dengan kepentingan riset, di mana harus ada pasal yang memaksa agar kampus dilibatkan dalam proses riset, produksi, dan distribusi teknologi siber.
"Jangan melulu hanya SDM siap kerja yang dikejar," tegasnya.
Dia mencontohkan, di Silicon Valley Amerika Serikat, setiap ide baru maupun produk dari kampus bisa mulai dicarikan sponsornya dari berbagai sumber, baik perusahaan maupun lembaga investasi.
Hal tersebut, lanjutnya, dinilai harus menjadi biasa dan umum di Tanah Air dengan harapannya RUU Keamanan dan Ketahanan siber yang diinisiasi oleh DPR RI bisa menjembatani.
ReplyReply allForward |