Kartu SIM Elektronik untuk Ponsel, Langgar Aturan atau Tidak?

Leo Dwi Jatmiko
Minggu, 25 Agustus 2019 | 14:34 WIB
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Penggunaan kartu SIM elektronik dinilai tidak menyalahi aturan selama validasi data pelanggan dilakukan secara benar.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna mengatakan dalam regulasi regristrasi kartu SIM prabayar yang berlaku saat ini, tidak diatur mengenai SIM yang harus digunakan oleh operator, apakah berbentuk fisik atau elektronik, sehingga pemakaian kartu SIM elektronik dimungkinkan.

“Jika sekarang mulai ada SIM elektronik, sepanjang keterkaitan dengan aturan lain tidak ada yang dilanggar, penggunaan esim tidak masalah,” kata Prihadi kepada Bisnis.com, baru-baru ini.

Hanya saja, sambungnya, jika dalam penggunaan kartu SIM elektronik terdapat peraturan yang dilanggar, misalnya registrasi pelanggan yang tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, maka operator akan mendapat teguran.

Dia mengatakan mengenai PT Smartfren Telecom Tbk. yang telah lebih dahulu memanfaatkan kartu SIM elektronik untuk para pelanggannya, BRTI tidak mempermasalahkan.

Prihadi menuturkan Smartfren tetap mengedepankan validasi regristrasi dengan hanya memperboleh pelanggan mereka aktivasi sim elektronik di gerai Smartfren.

“Untuk Smartfren, registrasi pelanggan yang akan menggunakan esim dilakukan di gerai Smartfren sehingga validitas data pelanggan tetap bisa dijaga,” kata Prihadi.   

Prihadi mengatakan saat ini pihaknya masih membahas lebih lanjut mengenai implementasi kartu SIM elektronik dengan operator. Beberapa isu yang dibahas yaitu validitas data pelanggan, model bisnis penjualan kartu perdana oleh pada operator, kesetaraan dalam penerapan eSIM ini atau persaingan usaha yang sehat, kesiapan perangkat dan lain-lain.

Sebelumnya, Smartfren  meluncurkan eSIM untuk mengakomodasi keinginan pengguna iPhone memiliki dua kartu SIM. Deputy CEO of Commercial Smartfren, Djoko Tata Ibrahim mengatakan saat ini teknologi eSIM milik Smartfren hanya dapat digunakan untuk gawai merek iPhone.

Pasalnya, sejauh ini baru iPhone yang mendukung teknologi eSIM.Meski demikian, sambungnya, jika gawai lain telah mendukung eSIM, tidak menutup kemungkinan teknologi tersebut dapat digunakan pada gawai merek lain.

"Tidak semua gawai memiliki aplikasi untuk eSIM, jadi hanya iPhone yang punya,” kata Djoko.

Sementara itu, Amith Sethi, Sub Grup Head Device and Innovation Smartfren menjelaskan untuk memanfaatkan teknologi ini pelanggan cukup datang ke gerai Smartfren untuk memindai eSIM QR code.

Setalah proses pemindaian selesai profil pengguna SIM akan secara otomatis terpasang di perangkat pelanggan.

Dalam proses penyuntikan kartu eSIM mekanismenya serupa seperti saat calon pengguna gawai mendaftar menggunakan kartu sim fisik.

Pengguna tetap harus mengisi data berupa nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga di gerai.

Tidak hanya itu bagi calon pengguna yang telah memakai kartu Smartfren sebanyak tiga kartu, maka harus melakukan deregristrasi terlebih dahulu sebelum mendaftar eSIM di gerai Smartfren.

Jika kemudian diketahui bahwa pengguna tidak melakukan deregristrasi maka secara otomatis regristrasi eSIM di gerai tidak akan berhasil.    

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper