Ramai-ramai Suarakan Pentingnya Perlindungan Data Pribadi

Leo Dwi Jatmiko
Selasa, 20 Agustus 2019 | 19:19 WIB
Ilustrasi kejahatan siber./Reuters-Kacper Pempel
Ilustrasi kejahatan siber./Reuters-Kacper Pempel
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menilai perlidungan data pribadi merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi di era Revolusi Industri 4.0.

Direktur Eksekutif Masyarakat Telekomunikasi Arki Rifazka mengatakan perlindungan data pribadi memiliki kaitan erat dengan perlindungan Hak Asasi Manusia.

Dia berpendapat bahwa upaya pemerintah dalam merevisi undang-undang perlindungan data pribadi, merupakan langkah konkret dalam menjaga hak-hak setiap warganya.

“RUU Perlindungan Data Pribadi merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada hak asasi warga negaranya,” kata Arki kepada Bisnis.com, beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan bahwa Industri 4.0 menjadikan hukum perlindungan data pribadi sebagai sebuah keharusan, sebab sepanjang waktu terjadi pertukaran data pada era tersebut.

Arki menuturkan saat ini, penduduk Indonesia telah mendaftar di banyak aplikasi dan pusat data, tetapi sayangnya data tersebut justru tersimpan di platform di luar negeri.

“Maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi juga makin marak terjadi di Indonesia, membuat perlindungan data semakin tinggi urgensinya,” kata Arki.

Sebelumnya, pentingnya peran pemerintah dalam melindungi data pribadi juga disuarakan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).

Ketua Umum APJII  Jamalul Izza mengatakan pengguna internet di Indonesia yang saat ini berjumlah 171,17 juta jiwa, merupakan pengguna aktif di media sosial. Kehadiran regulasi perlindungan data, menurutnya, merupakan suatu keharusan.

Dia mengatakan berdasarkan hasil survei penetrasi dan perilaku pengguna internet di Indonesia yang dilakukan APJII dan Polling Indonesia tahun 2018, tercatat bahwa media sosial seperti Facebook, Instagram, dan YouTube paling sering dikunjungi.

Dari 5.900 responden  yang terlibat dalam survei APJII, diketahui sebanyak 50,7% mengaku sering menggunakan  Facebook, 17,8%  responden sering bermain instagram  dan 15,1% bermain Youtube.

Dia mengatakan besarnya angka tersebut membuktikan bahwa kehadiran regulasi perlindungan data pribadi sudah semakin mendesak. Terlebih Indonesia termasuk sebagai negara dengan pengguna media sosial terbesar di dunia.

“Apalagi di media sosial, banyak ditemui data pribadi masyarakat yang mudah didapatkan. Maka dari itu, APJII mendukung upaya dari pemerintah untuk segera menyiapkan regulasi tersebut” jelasnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper