Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menegaskan agar RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) segera dituntaskan, mengingat ancaman kejahatan siber saat ini makin membahayakan kepentingan nasional.
Menurutnya, regulasi yang sudah tidak sesuai perkembangan harus segera dihapus, sedangkan regulasi yang tumpang tindih harus diselaraskan dan disederhanakan.
“Pemanfaatan teknologi yang membahayakan demokrasi harus kita atur. Kita harus siap menghadapi ancaman serangan siber dan penyalahgunaan data pribadi. Jadi, regulasinya harus disiapkan, tidak boleh ada kompromoi,” tegasnya dalam Sidang Tahunan DPD RI di Gedung DPR RI, Jumat, (16/8/2019).
Menurutnya, isi regulasi perlindungan data pribadi harus melindungi kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Selain itu, UU PDP harus memberikan rasa aman bagi warga Indonesia dan mempermudah semua orang untuk berbuat baik dan berinovasi menuju Indonesia yang maju dan sejahtera.
“Jadi ukuran kinerja para pembuat undang-undang harus diubah, bukan diukur dari seberapa banyak [regulasi yang dihasilkan], tetapi sejauh mana kepentingan rakyat, negara, dan bangsa bisa dilindungi,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Jokowi juga menyindir masalah efisiensi para pejabat pemerintah.
“Saya ingatkan [lembaga] eksekutif agar lebih efisien. Untuk apa studi banding jauh-jauh sampai ke luar negeri, padahal informasi yang kita butuhkan bisa diperoleh dari smartphone kita?”