Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memperketat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 21/2017 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri No.12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Peraturan tersebut mengatur mengenai regristrasi kartu sim prabayar, yang salah satu poinnya berisi mekanisme kepemilikan kartu, satu nomor induk kependudukan hanya boleh memiiki 3 nomor gawai per operator.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memastikan bahwa pemerintah akan memperketat regulasi regristrasi prabayar agar terciptadata single indentity atau indentitas tunggal yang lebih akurat.
Rudiantara bahkan mendorong agar nantinya aktivasi akun media sosial Facebook menggunakan nomor gawai pengguna, bukan menggunakan surel, karena rawan disalahgunakan.
"Jadi saya jamin makin ketat. Saya jamin itu, " kata Rudiantara kepada Bisnis.com, belum lama ini.
Rudiantara mengaku telah bersurat dengan pemilik Facebook dan Instagram, membahas mengenai penggunaan nomor gawai untuk aktivasi akun FB.
Sayangnya, wacana tersebut tidak dapat disetujui oleh FB, karena FB berusaha menghadirkan opsi kepada para pengguna dalam aktivasi akun melalui email, sehingga nomor telepon tidak bisa berdiri sendiri untuk aktivasi akun.