Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia masih mengkaji mengenai produk eSIm yang baru diluncurkan oleh Smartfren.
Komisioner BRTI Setyardi Widodo mengatakan pihaknya belum mengetahui mengeni produk eSIM milik Smartfren.
BRTI, lanjutnya, juga belum mengetahui payung hukum untuk teknologi baru tersebut. BRTI berencana memanggil Smartfren untuk mencari tahu mengenai seluk beluk produk eSIM.
“Kami akan klarifikasi dahulu ke Smartfren,” kata Setyardi kepada Bisnis.com, Senin (29/7/2019).
Sebelumnya, PT Smartfren Telecom Tbk meluncurkan eSIM untuk mengakomodasi keinginan pengguna iPhone memiliki dua kartu sim.
Sim digital tersebut juga dapat berguna untuk mendukung flexibilitas para pelanggan dalam mengatur preferensi data, voice dan SMS.
Diketahui, untuk memanfaatkan teknologi ini pelanggan cukup datang ke gerai Smartfren guna memindai eSIM QR code. Setalah proses pemindaian selesai profil pengguna sim akan secara otomatis terpasang di perangkat pelanggan.
Dalam proses penyuntikan kartu eSIM mekanismenya serupa seperti saat calon pengguna gawai mendaftar menggunakan kartu sim fisik. Pengguna tetap harus mengisi data berupa nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga di gerai.
Tidak hanya itu bagi calon pengguna yang telah memakai kartu Smartfren sebanyak tiga kartu, maka harus melakukan deregristrasi terlebih dahulu sebelum mendaftar eSIM di gerai Smartfren.
Jika kemudian diketahui bahwa pengguna tidak melakukan deregristrasi maka secara otomatis regristrasi eSIM di gerai tidak akan berhasil.