Bisnis.com, JAKARTA -- Usulan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara agar operator seluler Indonesia berjualan di luar negeri dinilai sulit direalisasikan.
Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi, menilai bahwa usulan Rudiantara agar operator seluler ekspansi ke luar negeri tidak tepat.
Alasannya, Heru menilai cara penjualan Zain di Indonesia salah dan melanggar sejumlah peraturan.
Dia berpendapa bahwa jika operator ingin hadir secara komersial di negara lain, maka operator Indonesia harus menaati aturan hukum dan regulasi yang ada di negara lain.
“Janganlah cara tidak pas yang dilakukan pemain asing di sini atau salah, kemudian kita tiru juga kesalahan tersebut dengan berjualan di luar negeri. Saran yang tidak elok lah disampaikan,” kata Heru.
Heru menambahkan lazimnya penjualan kartu dilakukan di pintu kedatangan Bandara bukan di dalam wilayah suatu negara seperti embarkasi haji.
Di samping itu, sambungnya, permasalahan mengenai regristrasi kartu sim prabayar juga perlu dipertimbangkan oleh Kemenkominfo mengingat di Indonesia ada proses regristrasi kartu SIM prabayar.
“Menkominfo lupa untuk gunakan kartu Indonesia kan ada proses registrasi yang mungkin perlu dibantu bagi wisatawan asing,” kata Heru.
Terakhir, Heru menuturkan tanpa diberi masukan pun, beberapa operator Indonesia juga sudah lama jualan kartu sim prabayar di luar negeri seperti di Singapura dan Hong Kong.
Penjualan tersebut dilakukan secara resmi dan menggandeng operator lokal karena sifat penggunaanya adalah roaming.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menilai strategi distribusi kartu perdana operator seluler Arab Saudi, Zain, dapat ditiru oleh operator seluler dalam negeri, dengan berjualan langsung di negara asing.
Rudiantara berpendapat dengan jumlah wisatawan yang hampir mencapai 20 juta per tahunnya, ekspansi distribusi ke luar negeri merupakan langkah yang positif untuk meraup pelanggan baru.
"Kalau saya melihatnya ada Zain ini harus kita pelajari, bahkan bisa menginspirasi," kata Rudiantara.