Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah segera membentuk instansi khusus yang bertugas sebagai pengelola data tunggal pemerintah.
Setelah Peraturan Presiden 39 Tahun 2019 yang mengatur tentang satu data Indonesia disahkan dan berlaku pada 17 Juni 2019, struktur dan format baku data yang kini masih berada di instansi berbeda tidak lama lagi akan ditetapkan oleh badan baru yang disebut dengan pembina data tingkat pusat.
Badan pembina tersebut, nantinya akan terbentuk berdasarkan empat kriteria. Pertama, merupakan badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik. Kedua, pembina data keuangan dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Ketiga, data geospasi diisi oleh badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. Keempat, pembina data lainnya.
Adapun, sejumah prinsip yang diatur di dalam Perpres tersebut, antara lain memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data, serta menggunakan kode referensi dan/atau data induk.
Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Taufik Hanafi mengatakan Perpres tersebut akan mengatur tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat.
Perpres juga diharapkan dapat menghasilkan data yang mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagikan.
Lebih jauh, melalui Perpres ini nantinya akan dibentuk dewan pengarah satu data yang bertugas melakukan koordinasi, memantau, mengevaluasi, serta melaporkan kegiatan satu data.
Di samping itu, dalam pelaksanaannya juga akan dibentuk forum satu data di tingkat pusat dan daerah. Forum tersebut, akan berfungsi sebagai wadah koordinasi pembina data dan walidata sebagai pembina data di tingkat daerah.
Saat ini, beberapa kementerian dan lembaga telah mulai membangun sistem guna mempersiapkan diri menyambut era satu data Indonesia. Seperti misalnya, Bappenas yang telah membangun serta mengembangkan Sistem Informasi Manajemen Terpadu (Simpadu).
Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik Badan Pusat Statistik (BPS), M. Ari Nugraha, mengatakan BPS telah membuat manajemen metadata berupa Sistem Rujukan Statistik (SIRusa) yang kini menjadi rujukan bagi masyarakat yang memerlukan data-data statistik.
BPS juga mulai mengembangkan standardisasi format metadata untuk katalog data mikro dari statistik dasar menggunakan standar Data Documentation Initiative (DDI).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pengerapan, mengatakan Kemenkominfo kini tengah memprakarsai e-Government atau pemerintahan dengan sistem berbasis elektronik.
Terkait dengan hal tersebut, serta merujuk kepada rencana aksi OGP tahun 2016-2017, setidaknya telah dipilih 5 kabupaten/kota sebagai daerah untuk pengembangan e-government, antara lain DKI Jakarta, Kota Banda Aceh, Kota Semarang, Kota Bandung, dan Kabupaten Bojonegoro.
Adapun, untuk masalah perundangan dan kebijakan yang mengatur tata kelola serta pemanfaatan data, paling lambat akan ditetapkan 1 tahun sejak 17 Juni 2019.