Bisnis.com, JAKARTA--Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mengkritisi sikap Kementerian Komunikasi dan Informatika yang hanya melarang sementara penjualan kartu perdana Zain Telecom Saudi.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai langkah penghentian sementara penjualan SIM Card operator asing tersebut tidak sesuai harapan YLKI. Padahal, menurutnya, selama ini YLKI terus memberikan masukan dan mendesak Kemkominfo agar melarang operator Zain Telecom Saudi berjualan lagi di Indonesia.
Selain merugikan konsumen, Zain Telecom Saudi dinilai telah merugikan keuangan negara dari potensi pendapatan pajak yang hilang selama Zain berjualan di Tanah Air.
"YLKI kecewa dengan Kemkominfo dan BRTI karena tidak sejalan dengan kesepakatan yang telah dibuat pada 23 Juli lalu. YLKI menilai hasil risalah rapat dan kesepakatan yang dibuat kemarin jauh lebih kuat," tutur Tulus, Kamis (25/7/2019).
Padahal, menurutnya, dalam kesepakatan rapat yang dihadiri Kemkominfo, Kementerian Perdagangan, YLKI dan BRTI pada 23 Juli disepakati penjualan SIM card Zain di Indonesia dilarang karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Selain itu dalam risalah rapat yang dipimpin I Ketut Prihadi Kresna, Komisioner BRTI, disepakati bahwa dengan dilarangnya penjualan SIM Card Zain di Indonesia nantinya tim gabungan yang terdiri dari Ditdal PPI Kemkominfo, Ditdal Ditjen PPI Kemkominfo, Ditjen PKTN Kemendag dan Korwas PPNS akan melakukan pengawasan terhadap penjualan kartu perdana Zain Indonesia.
"Ketika Kominfo keluarkan siaran pers, justru Zain malah membuka counter di embarkasi Aceh dan Medan. Ini sungguh ironis sekali. Menurut YLKI itu aneh bin ajaib,” kata Tulus.
YLKI menduga adanya pelemahan dan perbedaan antara kesepakatan rapat dengan siaran pers yang dikeluarkan Kemkominfo beserta YLKI.