BRTI Akan Pastikan Akurasi Data Pengguna Kartu Prabayar, Ini Caranya

Leo Dwi Jatmiko
Rabu, 24 Juli 2019 | 09:29 WIB
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) terus berupaya meningkatkan akurasi data pengguna jasa telekomunikasi prabayar.    

Anggota BRTI Agung Harsoyo mengatakan terdapat tiga cara yang dilakukan oleh BRTI dalam mememastikan implementasi Tap BRTI no.3/2018 berjalan seseuai dengan seharusnya.

Pertama, BRTI terjun ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Kedua, dengan rekonsiliasi data milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil  dengan data milik operator.

Ketiga, kaitan dengan audit, untuk memastikan kelengkapan dan kecukupan dari tiap-tiap operator dalam menjalankan peraturan.  

“Kami periksa misal, apakah ada SOP yang jelas, ada mekanisme, pengecekan dan seterusnya,” kata Agung kepada Bisnis.com, awal pekan ini.

Agung menjelaskan jika kemudian ditemukan pelanggaran atas sejumlah peraturan yang ditetapkan, BRTI akan memberi sanksi berupa teguran.

Meski hanya teguran, kata Agung, sanksi tersebut sudah cukup membuat operator seluler menjadi jera.

“Peringatan itu sudah cukup membuat operator atau CEO gelisah,” kata Agung.

Di samping ketiga hal tersebut, Agung menjelaskan BRTI juga berencana mengevaluasi penerapan Ketetapan Badan Regulasi Telekom unikasi Indonesia no.03/2018 tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak dan atau melanggar hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi prabayar. Salah satu poin dalam evaluasi regulasi tersebut adalah mengenai sistem pembatalan pendaftaran atau deregristrasi.

Agung mengatakan berdasarkan pemeriksaan di lapangan, pihaknya menemukan alat yang  dapat melakukan pendaftaran dan pembatalan pendaftaran  atau deregristrasi dalam jumlah banyak dengan waktu singkat.

 “Nanti akan kami akan tuangkan peraturan baru yang akan membuat itu [proses] regristrasi menjadi wajar, misalnya unreg yang wajar itu seminggu sekali,” kata Agung.

Diketahui dalam Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia no.03/2018 pasal 1 disebutkan bahwa calon pelanggan prabayar hanya dapat melakukan registrasi paling banyak 3 nomor MSISDN untuk setiap Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga.

Jika pengguna ingin memakai lebih dari 3 untuk keperluan tertentu, maka pengguna dapat melakukan regristasi di gerai milik penyelenggara jasa telekomunikasi atau melakukan pembatalan regristrasi (unregristrasi) terlebih dahulu sebelum mendaftar ulang .

Hanya saja saat itu jumlah pembatalan regristasi belum diatur sehingga pengguna boleh melakukan pembatalan pendaftaran kapan pun dan berapa pun.  Oleh karena itu, untuk mengantisipasi terjadi penyalahgunaan data lewat sistem deregristasi, BRTI akan memperbaiki regulasi tersebut dengan mengevaluasi peraturan yang ada.  

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper