Pengusaha Pertanyakan Wacana Pengawasan IMEI untuk Gawai IoT

Leo Dwi Jatmiko
Kamis, 18 Juli 2019 | 11:14 WIB
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha Internet untuk segala atau internet of things (IoT) berteknologi Low Power Wide Area (LPWA) mempertanyakan wacana penetapan pengawasan International Mobile Equipment Identification (IMEI) terhadap perangkat IoT.

Ganang Ardiy Tama, Co-Founder PT Nocola iOT Solution, meminta kepada pemerintah untuk memaparkan nama-nama pasar gelap atau black market yang mengeluarkan IMEI ilegal, agar pihaknya dapat berhati-hati dalam membeli perangkat.  

Dia mengatakan pemerintah harus menjelaskan secara rinci konsep mengenai pasar gelap untuk pasar perangkat IoT.

 “Pasar yang tidak gelap di pasar IoT itu seperti apa? Kalau ponsel kan jelas. Itu kan masih abu-abu,” kata Ganang kepada Bisnis.com, belum lama ini.

Di samping itu, Ganang berpendapat bahwa pemain IoT dengan teknologi Low Power Wide Area (LPWA), seperti Nocola, tidak menggunakan IMEI ataupun sim card karena perangkatnya tidak membutuhkan cakupan luas, sehingga implementasi regulasi IMEI kepada perangkat LWPA kurang relevan.

Senada, Fariz Yuniar, CEO PT EYRO Digital Teknologi mengatakan bahwa IMEI adalah nomor unik yang hanya tertempel pada gawai GSM, WCDMA dan iDEN. IMEI bukanlah perangkat IoT.

Adapun, lanjutnya, jika alat IoT dikenakan regulasi IMEI yang paling relevan adalah perangkat IoT yang menggunakan Narrow Band IoT atau yang menggunakan jaringan sim card.

Dia mengatakan di EYRO digital sejauh ini masih menggunakan WiFi, sehingga tidak terkena dampak jika nantinya pemerintah menyetujui peraturan tersebut.

“Peralatan IoT yang tidak menggunakan NB-IoT atau jaringan sim card maka tidak menggunakan IMEI,” kata Fariz.

Fariz juga meminta kepada pemerintah untuk menyosialisasi mengenai regulasi IMEI lebih dalam kepada para pelaku usaha. Selain itu, perlu menjelaskan fokus dari regulasi IMEI, apakah kepada alat komunkasi atau telekomunikasi.  

Menurutnya, tanpa sosialisasi yang matang, penetapan regulasi IMEI kepada para pelaku usaha justru akan menghambat bisnis IoT.

“Hal ini akan memberatkan dan menghambat produsen lokal IoTt sensor jika dilakukan mendadak tanpa sosialisai,” kata Fariz.

Sebelumnya, Kementerian perindustrian menyampaikan tidak menutup kemungkinan perangkat Internet of Things (IoT) akan dipantau juga penggunaan IMEI nya. Artinya, jika IMEI yang digunakan ilegal, maka alat IoT yang menggunakan sim card tidak bisa digunakan. 

Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elekronika Profesional Kemenperin Najamudin, mengatakan secara umum regulasi mengenai IMEI ilegal mengatur seluruh perangkat yang menggunakan IMEI, tidak terkecuali perangkat IoT. 

Hanya saja, sambungnya, implementasi regulasi IMEI ilegal ke perangkat IoT belum diketahui kapan akan diterapkan sebab masih dalam tahap penggodokan. 

"Secara umum kalau menggunakan IMEI akan kena juga peraturan IMEI dari Kemenperin dan Kemenkominfo," kata Najamudin di Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Meksi demikian, Najamudin mengakui bahwa pengenaan regulasi IMEI terhadap perangkat IoT masih dalam pembahasan, sehingga dirinya belum dapat bicara banyak mengenai regulasi tersebut. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper