Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elekronika Profesional Kemenperin Najamudin, mengatakan secara umum regulasi mengenai IMEI ilegal mengatur seluruh perangkat yang menggunakan IMEI. Tidak terkecuali perangkat IoT.
Hanya saja, sambungnya, implementasi regulasi IMEI ilegal ke perangkat IoT belum diketahui kapan akan diterapkan sebab masih dalam tahap penggodokan.
"Secara umum kalau menggunakan IMEI akan kena juga peraturan IMEI dari Kemenperin dan Kemenkominfo," katanya kepada Bisnis.com, belum lama ini.
Meksi demikian, Najamudin mengakui bahwa pengenaan regulasi IMEI terhadap perangkat IoT masih dalam pembahasan, sehingga dirinya belum dapat bicara banyak mengenai regulasi tersebut.
DirekturJenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail mengatakan bahwa ke depan regulasi mengenai IMEI akan diterapkan ke IoT. Namun saat ini pihaknya masih fokus pada pembahasan IMEI untuk ponsel.
"Tahap berikutnya [akan dikenakan] saat ini baru gawai, tablet dan komputer kecil. Sabar," kata Ismail.
Sebelumnya, pemerintah berencana menetapkan aturan mengenai validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 17 Agustus mendatang. Hal tersebut dilakukan untuk mematikan peredaran ponsel ilegal yang merugikan negara dan industri dalam negeri.