Bisnis.com, JAKARTA -- Vendor-vendor ponsel pintar di Tanah Air menyambut positif rencana pemerintah mengesahkan aturan mengenai International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 17 Agustus 2019.
PR Manager Oppo Indonesia Aryo Meidianto menilai setidaknya dengan adanya aturan IMEI, perusahaan dapat melihat langkah tegas dan upaya nyata yang dilakukan pemerintah dalam melawan peredaran ponsel ilegal.
"Kami mengapresiasi pemerintah yang akhirnya bisa melakukan penegasan dengan aturan IMEI ini," ujar Aryo kepada Bisnis.com, Senin (15/7/2019).
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan aturan IMEI ini tidak akan bisa diberlakukan sepenuhnya dalam jangka pendek. Pasalnya, jumlah ponsel yang beredar di Indonesia melebihi jumlah penduduk.
Meski demikian, hal tersebut diyakininya tidak akan akan menjadi masalah, karena setidaknya aturan ini dapat menjadi peringatan awal bagi para penjual ponsel black market.
Selain itu, aturan IMEI ini dinilainya dapat menyelaraskan aturan terkait dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang diterapkan pemerintah kepada para vendor. Seperti diketahui, aturan tersebut mewajibkan vendor ponsel yang melakukan bisnis di Indonesia untuk melibatkan unsur-unsur dalam negeri ke dalam produknya.
Namun, para vendor ponsel menilai kewajiban tersebut tidak sebanding dengan upaya pemerintah dalam melindungi bisnis mereka dari aktivitas peredaran ponsel ilegal.
Pasalnya, siap tidak siap, aturan tersebut pada akhirnya bakal menekan para penjual ponsel ilegal yang dikatakan tidak bisa dibiarkan secara terus menerus.
Lee memandang para penjual ponsel ilegal merusak tatanan berusaha di Indonesia dengan menghindari pajak selama bertahun-tahun serta menjual barang kualitas rendah ke konsumen.
Dia meyakini, apabila aturan IMEI ini berjalan sesuai dengan harapan, niscaya peredaran ponsel ilegal akan turun secara drastis karena tidak ada lagi ruang bagi penjual ponsel ilegal.
"Pada saat bersamaan, kami akan terus melanjutkan usaha kami untuk mengedukasi dan menginformasikan keuntungan dari membeli produk resmi," ujar Shi kepada Bisnis.com.
Dia menambahkan, kondisi aturan yang belum sempurna tidak begitu memberikan pengaruh signifikan terhadap pandangan perusahaan.
Menurut Shi, sejauh tujuan regulasi itu adalah memberantas ponsel ilegal, maka sejauh itu pula hal tersebut sejalan dengan Xiaomi Indonesia, sebagai salah satu vendor yang terus mengedukasi pengguna ponsel pintar.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Ismail, mengungkapkan ada kemungkinan bahwa aturan IMEI yang rencananya disahkan pada 17 Agustus 2019 mendatang akan ditandatangani dalam kondisi belum sempurna.
Namun, pihak pemerintah dikatakan akan membuka diri terhadap masukan-masukan dari berbagai pihak, dan akan melakukan revisi apabila terdapat sesuatu yang harus direvisi.