Facebook Siap Aktif Dalam Penyelesaian RUU Perlindungan Data Pribadi

Rahmad Fauzan
Kamis, 4 Juli 2019 | 18:47 WIB
Stiker dengan logo Facebook terlihat dalam konferensi F8 yang digelar Facebook di San Jose, California, AS, Selasa (30/4/2019)./Reuters-Stephen Lam
Stiker dengan logo Facebook terlihat dalam konferensi F8 yang digelar Facebook di San Jose, California, AS, Selasa (30/4/2019)./Reuters-Stephen Lam
Bagikan
Bisnis.com, JAKARTA -- Facebook sebagai salah satu platform yang menyimpan data pribadi pengguna dan beroperasi di Indonesia mengaku mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang komprehensif.
 Arianne Jimenez, Privacy & Public Policy Manager, Asia Pasific, Facebook, mengatakan akan turut berperan aktif dalam diskusi dengan berbagai pihak guna membahas RUU Perlindungan Data Pribadi, mendukung praktik terbaik dari industri, serta selaras dengan kerangka kerja data pribadi internasional.
"Facebook akan turut berperan aktif dalam diskusi dengan berbagai pihak guna membahas RUU Perlindungan Data Pribadi, mendukung praktik terbaik dari industri, serta selaras dengan kerangka kerja data pribadi internasional," ujar Jimenez di Jakarta dalam acara Diskusi Publik Melindungi Privasi Data Di Indonesia di Jakarta, Rabu (3/7).
Adapun, Facebook sendiri juga melakukan observasi terkait dengan RUU Perlindungan Data Pribadi, terutama mengenai masalah persetujuan. Dari hasil observasi tersebut, pihak Facebook memiliki tiga hasil pengamatan.
 
Pertama, di bawah aturan perlindungan data pribadi yang ada pada saat ini, berdasarkan pengamatan Facebook, sulit untuk memahami apakah persetujuan diwajibkan atau tidak, dan tipe-tipe persetujuan seperti apa saja yang dibutuhkan bagi Facebook selaku pihak platform.
 
Kedua, terkait dengan persetujuan yang dibutuhkan untuk penggunaan data secara komersial, pihak Facebook mempertanyakan apakah hal tersebut sudah sesuai dengan praktik di lapangan. Ketiga, menurut Facebook hal-hal yang terkait dengan jenis-jenis persetujuan bersifat perskriptif atau bergantung dengan ketentuan resmi yang berlaku itu sendiri.
 
Sebagai informasi, sampai dengan Rabu (3/7), RUU Perlindungan Data Pribadi yang diinisiasi oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) belum masuk ke Komisi I DPR RI. Padahal, aturan tersebut ditargetkan selesai pada 30 September 2019 ketika periode legislasi 2014-2019 berakhir.
 
Bagaimanapun, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan tidak ada permasalahan terkait dengan penyelesaian RUU Perlindungan Data Pribadi. Dia menerangkan penyelesaian aturan tersebut hanya tinggal urusan administratif dan optimistis aturan tersebut bakal rampung pada akhir September 2019.
 
Adapun, saat ini aturan tersebut sudah melewati fase sinkronisasi dan sedang menjalani fase pemberian paraf dari beberapa menteri terkait. Dia juga menambahkan bahwa saat ini beberapa menteri yang berkepentingan telah membubuhkan tanda tangan ke dalam RUU tersebut.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper