Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diminta untuk bersikap lebih tegas kepada satelit orbit rendah milik Elon Musk, Starlink, untuk mendorong mereka agar bersedia membangun hub, filter, dan Content Delivery Network (CDN) di Indonesia.
CDN adalah jaringan server yang didistribusikan secara global yang menyimpan salinan konten website, seperti gambar, video, dan file lainnya, di berbagai lokasi geografis.
Kehadiran CDN bertujuan untuk mempercepat pengiriman konten kepada pengguna dengan mendekatkan konten ke lokasi pengguna, mengurangi jarak tempuh data, dan mengurangi beban server utama.
Dalam kasus Starlink, kehadiran CDN, Hub, dan filter akan membantu pemerintah dalam menyaring konten-konten yang disemburkan Elon Musk lewat Starlink, termasuk potensi konten judi online hingga pornografi yang menjadi perhatian Komdigi saat ini.
Ketua Program Studi Magister Teknik Elektro ITB, Ian Joseph Matheus Edward menaruh perhatian pada kedaulatan digital sebagai kekhawatiran utama atas layanan Starlink di Indonesia.
Situasi yang terjadi di Iran, dengan Elon Musk yang tetap memberikan layanan kepada masyarakat di tengah pembatasan internet oleh pemerintah Iran, juga dapat terjadi di Indonesia.
Dia menuturkan jika infrastruktur utama internet tidak berada di bawah kendali nasional, maka negara akan kesulitan melakukan intervensi saat terjadi krisis nasional atau ancaman keamanan.
"Seharusnya backbone ataupun akses langsung ke pelanggan dikuasai negara, dan secara peraturan perundang-undangan negara boleh mengambil alih untuk pertahanan dan keamanan," kata Ian kepada Bisnis, dikutip Selasa (17/6/2025).
Ian menekankan pentingnya keberadaan hub, filter, dan Content Delivery Network (CDN) yang dikuasai negara untuk mencegah fenomena yang terjadi di Iran, berulang ke Indonesia.
"Untuk operasional saja yang dapat dijalankan pihak lain yang diberi wewenang," tambahnya.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan satelit orbit rendah (LEO) Starlink milik Elon Musk, tunduk pada peraturan yang berlaku di Indonesia. Artinya pemerintah memiliki kontrol atas ribuan satelit Starlink yang mengorbit di atas Tanah Air.
Direktur Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menegaskan bahwa seluruh penyedia layanan satelit asing di Indonesia, termasuk Starlink milik Elon Musk, wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan nasional, khususnya Peraturan Menteri Komdigi Nomor 3 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut, setiap penyedia layanan satelit di Indonesia diwajibkan memiliki infrastruktur fisik yang berlokasi di wilayah Indonesia.
“Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan kontrol dan monitoring trafik komunikasi, terminal, maupun konten yang disalurkan, demi perlindungan data dan keamanan sistem komunikasi nasional,” kata Wayan kepada Bisnis, Senin (16/6/2025).
Wayan menambahkan, penyedia layanan juga diwajibkan memberikan akses atas infrastrukturnya kepada aparat penegak hukum jika diperlukan untuk pengawasan dan penegakan hukum. Dengan demikian, layanan satelit asing Non-Geostationary Satellite Orbit (NGSO) seperti Starlink tidak dapat beroperasi secara sepihak di Indonesia tanpa memenuhi kewajiban regulasi dan wajib membuka akses pengawasan bagi pemerintah.
Penegasan ini menjadi jawaban atas kekhawatiran bahwa layanan satelit asing dapat beroperasi tanpa kontrol pemerintah, yang berpotensi mengganggu kedaulatan digital dan keamanan nasional.
“Dalam kondisi darurat seperti gangguan keamanan atau penyebaran disinformasi, pemerintah Indonesia tetap memiliki otoritas penuh untuk membatasi akses, termasuk terhadap layanan berbasis satelit, sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Wayan.