Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menutup 144 kanal di sejumlah media sosial yang berisi promosi rokok dengan memperagakan wujud rokok.
Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kemenkominfo mengatakan penutupan tersebut sebagai tindak lanjut permintaan Kementerian Kesehatan kepada Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok yang beredar di internet.
Permintaan tersebut termaktub dalam surat no. TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet diterima oleh Kemkominfo pada Kamis (13/6) pukul 13.30 WIB.
"Tim AIS Kemkominfo langsung melakukan "crawling" dan ditemu kenali sejumlah 114 kanal yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang "promosi rokok yang memperagakan wujud rokok," kata Ferdinandus dalam siaran persnya Kamis (13/6/2019).
Ferdinandus menceritakan setelah menerima surat dimaksud, Menkominfo Rudiantara langsung memberikan arahan kepada Ditjen Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet.
Setelah ditemukan 114 kanal yanf terbukti melanggar, kata Ferdinandus, Tim AIS Kemenkominfo segera take down atas akun atau konten pada platform-platform tersebut. Disamping itu, sambungnya, pihaknya juga berkordinasi dengan Kemenkes sebagai regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis, membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya.