Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih melihat perkembangan industri telekomunikasi sebelum melakukan evaluasi terhadap Peraturan Menteri (PM) Komunikasi dan Informatika nomor 21 tahun 2017 tentang Regristrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan dalam melakukan evaluasi PM Kemenkominfo no.21 Tahun 2017, pihaknya memperhatikan dua aspek, yaitu aspek keamanan dan aspek bisnis.
Dia menjelaskan untuk aspek keamanan seharusnya regristrasi kartu prabayar lebih diperketat lagi agar keamanan dan kenyamanan masyarakat lebih baik lagi ke depannya.
Akan tetapi di sisi bisnis, dia juga berpendapat jika ekosistem industri telekomunikasi saat ini sudah membaik, sehingga tidak menutup kemungkinan peraturan mengenai regristrasi kartu akan direlaksasi.
“Kalau sistemnya bagus, kenapa tidak dilonggarkan itu untuk kepentingan bisnis,” kata Rudiantara kepada Bisnis di Jakarta, Rabu (5/6/2019).
Rudiantara juga berpendapat bahwa ekosistem industri telekomunikasi saat ini lebih baik dari beberapa tahun sebelumnya. Meski demikian, sambungnya, pihaknya belum mengetahui apakah kondisi tersebut sudah ideal atau belum.
“Badan Regulasi Telekomnukasi Indonesia (BRTI) sedang melakukan evaluasi, karena harus dilihat dampaknya terhadap industri seperti apa. Jadi pendekatan bisnis iya. pendekatan keamanan juga,” kata Rudiantara.
Diketahui, peraturan mengenai regristrasi pelanggan jasa telekomunikasi pertama kali tertuang dalam PM Kemenkominfo no.12 tahun 2016. Kemudian peraturan tersebut beberapa kali mengalami perubahan hingga akhirnya muncul PM Kemenkominfo no.21 Tahun 2017 tentang Regristrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Dalam PM Kemenkominfo no.21 Tahun 2017 disebutkan bahwa Penyelenggara Jasa Telekomunikasi harus mengeluarkan kartu dalam keadaan tidak aktif, begitupun juga para distributor hingga outlet.
Kemudian setiap pelanggan hanya dapat melakukan regristrasi sendiri paling banyak 3 nomor Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number (MSISDN ) untuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi.
Adapun jika ingin menggunakan lebih dari 3 nomor MSISDN untuk kebutuhan bisnis dan lain-lain, maka pelanggan harus melakukan regristrasi di gerai milik penyelenggara jasa telekomunikasi atau mitranya.
Namun dalam praktiknya, muncul sejumlah pelanggaran yang mendorong Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengeluarkan Ketetapan BRTI no.3 Tahun 2018 tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak Dan/ Atau Melawan Hukum untuk Kepentingan Regristrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar.