XL Konsentrasi di NB-IoT, Garap LPWA di Luar Jaringan

Leo Dwi Jatmiko
Selasa, 28 Mei 2019 | 12:04 WIB
Teknisi PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) melakukan pemeliharaan perangkat pada menara Base Transceiver Station (BTS) di kawasan Lok Baintan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Minggu (15/4/2019)./Bisnis-Rachman
Teknisi PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) melakukan pemeliharaan perangkat pada menara Base Transceiver Station (BTS) di kawasan Lok Baintan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Minggu (15/4/2019)./Bisnis-Rachman
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — PT XL Axiata Tbk. terbuka untuk mengembangkan layanan internet of things memanfaatkan teknologi low power wide area (LPWA) di wilayah yang belum terjangkau oleh jaringan 4G XL.

Bisnis layanan solusi internet of things di Indonesia memasuki tahapan komersial setelah pemerintah menerbitkan aturan penggunaan frekuensi dan standar perangkat.

Secara garis besar, ada dua jenis teknologi internet of things (IoT) yang kini tersedia untuk berbagai macam fungsi dan jenis bisnis yaitu narrow band IoT (NB-IoT) dan low power wide area (LPWA). Teknologi NB-IoT memanfaatkan frekuensi yang dikuasai oleh operator seluler, sedangkan teknologi LPWA memanfaatkan frekuensi yang bisa digunakan bersama (unlicensed) di rentang 920 MHz—923 MHz.

Group Head Corporate Communication PT XL Axiata Tbk. Tri Wahyuningsih mengatakan sejauh ini perseroan mengoptimalkan potensi layanan NB-IoT pada jaringan 4G XL di seluruh Indonesia. Meskipun demikian, dia menjelaskan tidak menutup kemungkinan untuk memanfaatkan teknologi LPWA nonseluler untuk daerah-daerah lain yang belum terjangkau jaringan XL.

 “Pemanfaatan teknologi LPWA baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan  penyelenggara nonseluler lainnya,” kata Ayu kepada Bisnis, beberapa waktu lalu.

Ayu menambahkan dengan keluarnya regulasi mengenai izin frekuensi dan perangkat, industri IoT diprediksi akan tumbuh positif pada tahun ini. Dia mengatakan Perdirjen SDPPA nomor 2, 3 dan 4 tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat/ Atau Perangkat Telekomunikasi Wireless Local Area Network (WLAN), Low Power Wide Area (LPWA) dan Dedicated Short Range Communication (DSRC) akan menjadi pintu masuk perkembangan layanan IoT di Indonesia baik melalui jaringan seluler maupun non seluler.

Ayu berpendapat peraturan ini akan menstimulus banyak pemangku kepentingan untuk mengembangkan layanan di berbagai sektor industri terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

“IoT akan meningkatkan produktivitas sebuah produk proses bisnis pada UMKM sehingga pada perkembangannya akan berdampak positif terhadap digital ekonomi dan industri 4.0,” kata Ayu.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper