Amartha Fintek Resmi Kantongi Izin Usaha OJK

Deandra Syarizka
Kamis, 16 Mei 2019 | 23:37 WIB
CEO dan Founder PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) Andi Taufan Garuda Putra./JIBI-Dwi Prasetya
CEO dan Founder PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) Andi Taufan Garuda Putra./JIBI-Dwi Prasetya
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), telah resmi mengantungi izin usaha  Perusahaan Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-46/D.05/2019 dan berlaku secara permanen, tanpa batas waktu berakhir.

Izin ini dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan di tengah meningkatnya kecemasan publik tentang praktik perusahaan teknologi finansial (tekfin).

Founder dan CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra menyatakan, Amartha lulus pengujian di 20 standar prosedur yang diterapkan OJK pada tahapan Regulatory Sandbox.

Pengujian ini bertujuan untuk melihat kesiapan Amartha dalam inovasi bisnis model, skala usaha dengan luas cakupan pasar, instrumen keuangan, tata kelola serta terdaftar di asosiasi penyelenggara pendanaan.

“Pemberian lisensi (tanda izin usaha) oleh OJK ini menjadi bukti bahwa Amartha benar-benar serius dalam memberdayakan ekonomi piramida bawah, dan bergerak sesuai dengan aturan main yang ditetapkan oleh OJK” ujarnya, seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (16/5/2019).

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang sudah terdaftar di OJK dapat mengajukan perizinan usaha untuk beroperasi secara permanen. Untuk memperoleh perizinan OJK, Amartha telah melakukan pengajuan paling lambat satu  tahun setelah terdaftar di OJK.

Meski perizinan ini berlaku permanen, OJK tetap akan mengawasi operasional Amartha, terutama mencakup pengawasan berbasis risiko dan teknologi, serta pengawasan berbasis disiplin pasar. Dengan begitu, Amartha beserta para stakeholders bisa ikut menciptakan ekosistem fintech terpercaya yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat Indonesia.  

Sebelumnya, Amartha sudah menjadi perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang terdaftar sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dengan nomor registrasi S-2491/NB.111/2017 dan masuk dalam ruang uji coba (regulatory sandbox) di OJK sejak tahun 2017.

Taufan mengatakan, Amartha selalu berusaha menjadi fintech P2P lending yang aman dan terpercaya, lewat inovasi dan penggunaan teknologi terkini untuk mengamankan data, dipadu dengan machine learning untuk penilaian kredit mitranya.

Untuk menjaga tingkat rasio kredit bermasalah yang di kisaran 1 persen, Amartha menerapkan sistem tanggung renteng dalam bentuk kelompok yang terdiri dari 15-20 mitra.

Sepanjang 2018, Amartha berhasil meningkatkan pendapatan ratusan ribu mitranya secara signifikan, dari Rp 4,2 juta menjadi Rp 6,7 juta per bulan. Kenaikan pendapatan mitra Amartha ini berhasil menurunkan angka kemiskinan sebanyak 22 persen, lebih cepat dari rata-rata penurunan tingkat kemiskinan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper