Paket Perdana Murah Bakal Dilarang?

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 1 April 2019 | 08:18 WIB
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengucap sumpah saat acara pelantikan di Jakarta, Rabu (19/12/2018). Sebanyak sembilan orang dilantik sebagai anggota BRTI periode 2018-2022./JIBI-Abdullah Azzam
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengucap sumpah saat acara pelantikan di Jakarta, Rabu (19/12/2018). Sebanyak sembilan orang dilantik sebagai anggota BRTI periode 2018-2022./JIBI-Abdullah Azzam
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menyerahkan aturan terbaru soal penetapan tarif seluler ke Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika. Regulasi tersebut antara lain mengatur formula tarif layanan data dan larangan menjual bundel paket perdana di bawah harga produksi.

BRTI menyusun aturan baru karena Peraturan Menteri (PM) Kominfo No.09 /04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Seluluer dan PM Kominfo No.15/04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi yang Disalurkan Melalui Jaringan Tetap, dinilai sejumlah pihak tidak sesuai lagi dengan perkembangan penyelenggaraan telekomunikasi saat ini.

Anggota Komisioner BRTI Setyardi Widodo mengatakan, RPM Kominfo tersebut telah sampai di  Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos Dan Informatika. (Dirjen PPI).

“Para pemberi masukan juga sudah diundang untuk mendiskusikan masukan yang diberikan selama konsultasi publik,” kata Setyardi kepada Bisnis, Kamis (28/3/2019).

Dalam regulasi yang tengah digodok tersebut, Setyadi menambahkan terdapat beberapa poin pokok yang dibahas seperti penentuan formula tarif untuk layanan akses internet, pembatasan besaran tarif pengguna jasa telponi dasar di wilayah yang hanya terdapat satu penyelenggara, dan larangan menjual bundel kartu perdana di bawah harga produksi.

Anggota Komisioner BRTI lainnya, Rolly Rahmat Purnomo menambahkan pihaknya juga terus menjalin komunikasi dengan operator seluler mengenai regulasi baru ini.

Dia menerangkan bahwa regulasi baru yang sedang disusun merupakan penggabungan dari dua regulasi yang sudah ada terlebih dahulu yaitu, PM No.09/04/2008 dan PM No.15 /04/2008.

“Itu penggabungan dua regulasi menjadi satu, terus semua jasa masuk ke sana. Pembatasan tarif mungkin  yang ada batas atas,” kata Rolly kepada Bisnis, beberapa waktu lalu.

Rolly menerangkan pembatasan tarif batas atas akan diberlakukan pada daerah yang hanya terdapat satu perusahaan operator seluler saja. Hal itu dilakukan guna menghindari praktik monopoli harga tarif di daerah tersebut oleh operator seluler.   

“Itukan operator seluler bisa menetapkan harga semaunya kan, enggak ada batasannya,” kata Rolly.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper