Tidak Hanya VC, Perusahaan Rintisan Punya Beragam Alternatif Pendanaan

Deandra Syarizka
Kamis, 17 Januari 2019 | 14:24 WIB
General Manager Corporate  External Communication Telkomsel, Denny Abidin menyampaikan paparan tentang acara Telkomsel The NextDev on The Mission, sebuah acara turunan The NextDev yang diadakan bersama Binar Academy, di Jakarta, Kamis (19/7/2018)./Telkomsel
General Manager Corporate External Communication Telkomsel, Denny Abidin menyampaikan paparan tentang acara Telkomsel The NextDev on The Mission, sebuah acara turunan The NextDev yang diadakan bersama Binar Academy, di Jakarta, Kamis (19/7/2018)./Telkomsel
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Ekosistem pendanaan perusahaan teknologi mulai mengalami perubahan. Investor besar kini condong memberikan suntikan dana lanjutan dengan nominal tinggi kepada perusahaan teknologi berskala besar ketimbang memberikan dana awal pada tahap rintisan.

Edward Ismawan Chamdani, Bendahara Asosiasi Modal Ventura dan Startup Indonesia (Amvesindo) menjelaskan, modal ventura besar kini lebih fokus menggarap perusahaan teknologi yang sudah lebih matang, dengan memberikan pendanaan seri B dan C karena gaung pemberitaan yang lebih menarik.

Selain itu, semakin besar modal yang dikucurkan, semakin besar pula management fee yang diperoleh oleh modal ventura.

 “Dulu kan 2011—2012 begitu ada investasi kecil saja pengumumannya ke mana-mana. Sekarang buat mereka investasi yang kecil sudah kurang menarik karena makin besar komitmen investor makin besar management fee, makin menarik buat mereka,” ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Rabu (16/1).

Dia melanjutkan, dengan demikian persaingan para perusahaan teknologi rintisan untuk mendapatkan pendanaan melalui VC akan semakin sengit.

Menurutnya, perusahaan rintisan sebaiknya fokus mendapatkan pendanaan dari angel investor, atau melalau melalui wadah lain seperti incubator yang menawarkan pendanaan dan pelatihan.

Meski demikiapunn, dia menjelaskan para perusahaan yang baru dirintis tak perlu khawatir. Pasalnya, saat ini berkembang berbagai macam alternatif pendanaan baik yang bersumber dari APBN maupun dari modal masyarakat.

Dia mencontohkan, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dan Kementerian Perindustrian kini memiliki anggaran untuk mendanai perusahaan rintisan.

Selain itu, kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut telah menyetujui regulasi yang memungkinkan pendanan perusahaan rintisan melalui crowdfunding. Dengan sistem tersebut, nantinya masyarakat umum dapat berpartisipasi untuk membeli saham perusahaan rintisan, dan memperdagangkannya melalui pasar sekunder yang akan dibentuk secara khusus.

“Tujuannya menyasar medium dan high investor sampai investor ritel. Yang seperti ini akan menjadi tren ke depannya,” ujarnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Deandra Syarizka
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper