Ombudsman Siap Pantau Program Merdeka Sinyal 2020

Sholahuddin Al Ayyubi
Sabtu, 29 Desember 2018 | 00:12 WIB
Gedung Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Bagikan
Bisnis.com, JAKARTA--Ombudsman akan memantau sekaligus mengawal Program Merdeka Sinyal 2020 yang telah digagas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) agar tidak terjadi mal administrasi dan melanggar undang-undang.
 
Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih menilai Program Merdeka Sinyal 2020 tersebut cukup bagus karena dapat memenuhi kebutuhan telekomunikasi masyarakat, terutama di daerah tertinggal, terdepan dan terluar Indonesia. Menurutnya, program tersebut merupakan kewajiban yang harus dijalankan negara agar masyarakat mendapatkan akses telekomunikasi di Tanah Air.
 
"Ombudsman tidak ingin tujuan mulia dari BAKTI menimbulkan potensi konflik kepentingan antara pengelola dana USO dan operator. Jika ini sampai terjadi maka akan menimbulkan potensi mal administrasi hingga melanggar UU. Oleh karena itu Ombudsman akan memantau dan mengawal tujuan mulia BAKTI ini," tuturnya, Jumat (28/12).
 
Selain itu, Ombudsman juga berharap agar pihak Pemerintah mencari penyelesaian regulasi yang fundamendal pada industri telekomunikasi, sehingga Indonesia memiliki teritorial digital, karena Undang-Undang telekomunikasi yang saat ini sudah berjalan dinilai ketinggalan zaman.
 
Alamsyah menilai jika tidak adapenyelesaian regulasi yang fundamental, maka semua yang telah dilakukan  BAKTI dan operator Indonesia hanya akan membuka manfaat bagi Pemain Over The Top (OTT) asing.
 
"Akibatnya, Indonesia akan mengalami apa yang disebut sebagai Merdeka Sinyal Tanpa Kedaulatan Digital," katanya.
 
Direktur Utama BAKTI, Anang Latif mengungkapkan Program Merdeka Sinyal 2020 tersebut dijalankan sesuai dengan amanah UU Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 yaitu kewajiban yang harus dilakukan oleh operator telekomunikasi pemegang modern licensing.
 
Menurutnya, pada modern licensing itu, operator telekomunikasi diwajibkan menyetor dana Universal Service Obligation (USO) sebesar 1.25%  dari gross revenue untuk membangun Base Transceiver Station (BTS) di daerah yang dinilai tidak menguntungkan bagi operator telekomunikasi. 
 
“Jika semua operator telekomunikasi memiliki revenue sebesar Rp200 triliun, maka setiap tahun dana yang dipergunakan untuk USO mencapai Rp 2.5 triliun. Kita mengakui dana tersebut masih terbilang kecil. Karena kondisi geografis Indonesia dan masih banyak daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi maka dana Rp 2.5 triliun pertahun kami rasa belum cukup,” ujarnya.
 
Seperti diketahui, hingga 2020 nanti, pemerintah melalui  Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) menargetkan Merdeka Sinyal untuk 5.300 desa yang tersebar di seluruh Indonesia. 
 
Dari jumlah tersebut setidaknya ada 3.500 desa di wilayah Papua yang masih blank spot. Untuk mendukung akselerasi program tersebut, Kominfo menunjuk  Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Indonesia (BAKTI) untuk menjalankan program pemerintah tersebut.
 
 
 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Rustam Agus
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper