Aturan Registrasi Nomor Prabayar Diminta Terus Diterapkan

Sholahuddin Al Ayyubi
Kamis, 13 Desember 2018 | 16:48 WIB
Pedagang meregistrasi kartu prabayar pada gerai miliknya di Mall Ambasador, Jakarta, Jumat (3/11/2017)./Antara
Pedagang meregistrasi kartu prabayar pada gerai miliknya di Mall Ambasador, Jakarta, Jumat (3/11/2017)./Antara
Bagikan
Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) diminta untuk konsisten menjalankan aturan yang tertuang di Surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nomor 1 Tahun 2018 dan Surat Ketetapan BRTI Nomor 3 Tahun 2008.
 
Surat Edaran dan Ketetapan BRTI tersebut mengatur tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
 
Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih menilai sampai saat ini sudah banyak masyarakat yang jadi korban dari aturan yang dibuat Kemkominfo tersebut karena pemerintah dinilai tidak konsisten terhadap aturan yang dibuatnya sendiri.
 
Alamsyah berpandangan regulasi itu masih belum efektif untuk diterapkan karena masih banyak kartu prabayar yang dijual ke masyarakat dalam keadaan aktif, padahal di dalam aturan Kemkominfo maupun BRTI dijelaskan bahwa kartu yang dijual merupakan kartu yang belum aktif.
 
"Seharusnya Kemkominfo sudah bisa menjalankan aturan registrasi prabayar ini dengan tegas. Namun kenyataannya kan tidak. Sebab sanksi yang diberikan Kemkominfo terhadap pelaku usaha tidak pernah ada. Kemkominfo bisanya hanya membuat peraturan. Lalu beberapa waktu kemudian diubah," tuturnya, Kamis (13/12/2018).
 
Sementara itu, Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi mengakui dewasa ini masih ada beberapa penyalahgunaan NIK untuk melakukan registrasi ulang kartu prabayar. Berdasarkan hasil penelusuran YLKI, menurutnya, masih ada satu NIK yang telah didaftarkan untuk lebih dari ratusan nomor prabayar.
 
Dia mengimbau kepada seluruh operator agar tidak hanya mementingkan bisnis dalam menjual kartu prabayar kepada masyarakat, tanpa memedulikan keamanan konsumen. Dia mendesak agar seluruh operator telekomunikasi yang berbadan hukum juga turut bertanggungjawab melindungi konsumen kartu prabayar.
 
"Penggunaan NIK tanpa hak kan seharusnya sudah masuk ranah pidana. Karena mereka ‘mencuri’ data pribadi masyarakat. Menurut saya, penegakan hukum yang melibatkan Polri sangat penting dalam regulasi registrasi prabayar ini," katanya.
 
 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper