Apjatel Minta Pemerintah Pemerintah Jaga Kedaulatan Digital

Duwi Setiya Ariyanti
Senin, 26 November 2018 | 08:03 WIB
Sejumlah pekerja memasang kabel optik saluran listrik di jalan Gajah Mada, Jakarta/Antara
Sejumlah pekerja memasang kabel optik saluran listrik di jalan Gajah Mada, Jakarta/Antara
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) mengusulkan agar pemerintah meninjau ulang relaksasi daftar negatif investasi (DNI) karena dianggap lebih menguntungkan pemodal asing. 

Dalam keterangan resminya, Minggu (25/11), Muhammad Arif Angga, Ketua Umum Apjatel mengatakan langkah pemerintah merilis paket kebijakan ekonomi ke-16 berpeluang menjadi hambatan bagi para pelaku usaha dalam negeri. 

Terlebih, saat ini, dia menyebut para pelaku usaha dalam negeri kerap terhambat masalah birokrasi dan kebijakan yang sulit direalisasikan. paket kebijakan ekonomi baru di bidang telekomunikasi pun dianggap memperburuk iklim investasi bagi pelaku usaha lokal.  

Dia menuturkan kebijakan ini membuka ruang kepada investor asing di 54 bidang usaha, dengan 8 di antaranya adalah bidang usaha di sektor telekomunikasi. 

Usul untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini yakni agar infrastruktur telekomunikasi dikategorikan sebagai aset vital seiring dengan terus naiknya adopsi teknologi.

"Kami meminta pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut karena keberpihakan terhadap pelaku industri lokal perlu mendapat perhatian lebih demi perkembangan industri jaringan telekomunikasi secara nasional. Kami berharap pemerintah dapat memprioritaskan perusahaan lokal dan menjadikan jaringan telekomunikasi menjadi aset vital bagi kedaulatan digital di Indonesia,” ujarnya. 

Lebih lanjut, dia menyebut infrastruktur telekomunikasi akan sangat penting karena menjadi alat penting dalam penyebaran informasi. Oleh karena itu, dia berharap agar pemerintah berpihak kepada perusahaan lokal untuk menjaga kedaulatan negara dalam bidang digital.    

Dikutip dari data poin penjelasan relaksasi DNI, terdapat delapan hal di bidang komunikasi dan informatika dengan pengaturan penanaman modal asing (PMA) maksimum sebesar 67%. 

Delapan bidang tersebut adalah  jasa sistem komunikasi data, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak, dan penyelenggaraaan jasa telekomunikasi layanan konten termasuk nada dering, dan SMS premium. 

Bidang lain adalah pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya,  jasa akses internet,  jasa internet teleponi untuk keperluan publik, serta terakhir adalah jasa interkoneksi internet, dan jasa multimedia lainnya. 

"Pemerintah diharapkan dapat memprioritaskan dan berpihak kepada perusahaan lokal, karena seiring dengan berkembang pesatnya kebutuhan data berskala nasional di Indonesia, jaringan telekomunikasi khususnya fiber optic menjadi tulang punggung penyebaran informasi di Indonesia," katanya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper