83% Software di Indonesia Bajakan, Potensi Kerugian Rp16 Trilun

Nancy Junita
Rabu, 31 Oktober 2018 | 05:37 WIB
Tarun Sawney, Senior Director Business Software Alliance (BSA)/Bisnis-Nancy Junita
Tarun Sawney, Senior Director Business Software Alliance (BSA)/Bisnis-Nancy Junita
Bagikan

Bisnis.com, SINGAPURA – Survei Software Global yang dilakukan  lembaga nonprofit Business Software Alliance (BSA) pada tahun 2017 menemukan bahwa 83 % dari ‘software’ yang beredar di Indonesia adalah bajakan.

Nilai komersial dari 83%  ‘software’ bajakan itu adalah US$1,095 miliar atau setara dengan sekitar Rp16 triliun.

Tarun Sawney, Senior Director Business Software Alliance (BSA), mengungkapkan hal tersebut dalam ‘Microsoft Digital Trust Asia 2018’ yang digelar di Singapura, Selasa (30/10/2018).

Tarun menjelaskan bahwa dari hasil survei pada tahun 2013 hingga 2017 bahwa belum ada penurunan pemakaian ‘software’ bajakan di Indonesia.

Pada tahun 2013, sebanyak 84% ‘software’ yang beredar di Indonesia adalah bajakan alias tak memiliki lisensi dengan nilai komersial US$1,4 miliar.

83% Software di Indonesia Bajakan, Potensi Kerugian Rp16 Trilun

Khusus untuk kawasan Asia Pasifik, berdasarkan survei global BSA tersebut, situasi di Indonesia ini mirip dengan Pakistan. Di negara itu, pada tahun 2013 sebanyak 85% ‘software’ yang beredar adalah bajakan dengan nilai komersial US$344 juta, namun pada tahun 2017 turun menjadi 83% dengan nilai komersial US$276 juta.

Lebih lanjut Tarun menjelaskan, bahwa situasi di Indonesia berbeda dengan China yang telah melakukan upaya signifikan untuk mengurangi penggunaan ‘software’ tanpa lisensi.

Pada tahun 2013 ada 74% ‘software’ bajakan yang beredar di China dengan nilai komersial US$8,7 miliar. Kemudian, pada tahun 2017 turun menjadi 66% dengan nilai komersial US$6,8 miliar.

Tarun menyebut bahwa dalam 3 tahun terakhir, Pemerintah China telah melakukan upaya signifikan mengurangi penggunaan ‘software’ bajakan dengan membuat undang-undang yang melindungi kekayaan properti.

“Penegakan undang-undang ini berlaku untuk perusahaan, bukan perorangan, karena perusahaan bertujuan menghasilkan keuntungan. Berbeda dengan individu yang menggunakan ‘software’ bajakan hanya untuk keperluan pribadi,” ujar Tarun.

Dia juga menyebut, jika ada pelanggaran atau pemakaian produk tak menggunakan lisensi, maka pihak atau pemegang lisensi (intelektual properti) bisa melapor ke pengadilan dan diproses hingga ada keputusan pengadilan berupa denda (penalti) bagi pihak yang menggunakan produk tak berlisensi.

Perubahan kebijakan Pemerintah China melindungi intelektual properti antara lain disebabkan perkembangan teknologi, dan kesadaran atas kerugian yang muncul akibat pelanggaran intelektual properti.

Tarun menegaskan, kondisi di Indonesia berbeda dengan di China, karena hingga saat ini belum ada undang-undang yang secara khusus melindungi intelektual properti.

“Di Indonesia ada polisi yang bertugas untuk kejahatan siber, tapi tidakmelindungi intelektual properti,” ujar Tarun.

Hal senada juga dikatakan Jared Ragland, Senior Director for Policy Asia Pacific, bahwa pada dasarnya Indonesia memiliki hukum (peraturan), tetapi kurang dalam penegakan hukum.

Dia menambahkan, Indonesia sebaiknya belajar dari negara lain dalam memerangi ‘software’ bajakan.

Untuk memerangi ‘software’ bajakan ini, Tarun dan Jared menegaskan harus ada kerja sama antara pemerintah dan perusahaan ‘software’.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Nancy Junita
Editor : Sutarno
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper