Perppu & UU Spektrum Frekuensi Dianggap Belum Perlu

Duwi Setiya Ariyanti
Rabu, 17 Oktober 2018 | 17:10 WIB
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com
Bagikan

Bisnis.com, YOGYAKARTA--Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) dan Undang Undang tentang Spektrum Frekuensi dianggap belum perlu.

Pengamat Hukum Telematika dari Universitas Indonesia Edmon Makarim mengatakan regulasi yang sudah ada di bidang telekomunikasi seperti Undang Undang No.23/1999 dan Peraturan Pemerintah No.53/2000 cukup untuk melakukan perubahan kebijakan. Permasalahannya, katanya, ada pada pelaksanaan regulasi tersebut.

Selain itu, bila dilihat dari badan khusus, saat ini telah ada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sehingga pembentukan Badan Frekuensi Nasional tidak dibutuhkan. Perubahan kebijakan bisa dilakukan dengan mengubah komposisi pengurus BRTI.

Menurutnya, bila ingin kebijakan yang lebih netral, komposisi dari pengguna dan pemerintah bisa ditambah untuk meredam kepentingan pelaku usaha.

Hal penting lainnya, dia menyebut pemegang kuasa yakni menteri bidang komunikasi dan informatika tak terafiliasi industri tertentu. Dengan demikian, diharapkan kebijakan yang dibuat tak condong pada pelaku usaha saja.

"Regulasi saat ini sudah cukup tinggal optimasi pelaksanaannya saja. Tidak perlu dibuat badan baru. BRTI saja komposisi government dan user lebih banyak, menteri tidak terafiliasi industri tertentu," ujarnya dalam diskusi prinsip-prinsip dasar pengelolaan spektrum frekuensi di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Jogja, Rabu (17/10/2018).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Sutrisman mengatakan pembentukan beleid baru perlu dipertimbangkan lagi.

Pembentukan beleid baru, katanya, bisa meningkatkan biaya operasi. Pasalnya, pelaku usaha perlu mengeluarkan biaya agar bisa menaati aturan. Di sisi lain, saat ini di bisnis seluler pendapatan rata-rata perpelanggan (ARPU) terus turun dengan menurunnya SMS dan telepon suara di jaringan.

"Perlu dipertimbangkan kembali pembuatan Undang Undang. Biaya regulasi besarannya sudah memberatlan pelaku usaha telekomunikasi. ARPU juga dari waktu ke waktu terus turun," katanya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Rustam Agus
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper