Cyberbullying "Modus" Remaja Cari Perhatian

Newswire
Kamis, 27 September 2018 | 12:20 WIB
Ilustrasi - Bullying/Istimewa
Ilustrasi - Bullying/Istimewa
Bagikan

Bisnis.com, SEMARANG - Merisak atau bullying bisa dilakukan di mana saja, kapan saja, serta melalui media apa saja. Di dunia digital, aktivitas merisak korban salah satunya tampak pada aktivitas cyberbullying.

Di antara pelaku bullying tak jarang terdapat kelompok remaja yang mencemooh atau mengganggu korban dengan beragam bentuk intimidasi virtual.

Menurut Kriminolog Universitas Diponegoro Semarang Nur Rochaeti perilaku remaja yang melakukan intimidasi dunia maya (cyberbullying) antara lain bermotif untuk mencari perhatian.

"Namun, ada pula bermotif balas dendam, bahkan sekadar menjadikannya hiburan untuk mengisi waktu luang," kata Eti, sapaan Dr. Nur Rochaeti, S.H., M.Hum., di hadapan pelajar SMP Negeri 4 Semarang, Kamis (27/9/2018).

Menurut Eti yang juga Ketua Dewan Pimpinan Kota Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (DPK IARMI) Semarang, tidak jarang pula kejahatan ini dilakukan hanya dengan motif bercanda.

Dalam acara yang diprakarsai DPK IARMI Semarang, Eti mengingatkan siswa SMPN 4 Semarang untuk menjauhi kejahatan tersebut. Walaupun hanya bercanda, ujarnya, pelaku bakal berurusan dengan pihak berwajib dan berujung penjara.

Dosen Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang itu lantas memaparkan pelbagai macam cyberbullying dengan pelaku di bawah 18 tahun. Di antara tindakan merisak di media virtual itu adalah dengan mengirim pesan berisi ancaman kepada teman sebayanya, mengunggah (upload) foto yang sifatnya memermalukan korban.

Bentuk lainnya, kata Eti lagi, membuat situs yang bertujuan memperolok-olok dan menyebar fitnah atas korban, hingga menggunakan akun jejaring sosial milik orang lain untuk mengancam korban.

Eti yang juga alumnus SMP Negeri 4 Semarang lantas menjelaskan perbedaan antara cyberbullying dan cyber crime atau cyber stalking.

Dua istilah kejahatan terakhir ini pelaku maupun korbannya berusia di atas 18 tahun.

"Cyberbullying, pelaku dan korban merupakan remaja yang berusia kurang dari 18 tahun, dan secara hukum belum dianggap dewasa," kata Eti.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper