AFTECH Siap Patuhi Peraturan Uang Elektronik

Puput Ady Sukarno
Sabtu, 12 Mei 2018 | 22:32 WIB
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Para pelaku start up, utamanya yang bergerak pada segmen payment atau sistem pembayaran, yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menyatakan siap mematuhi segala ketentuan yang ada pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.20/6/PBI/2018 terkait Uang Elektronik (UE).

Direktur Kebijakan Publik Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Aji Satria Suleiman menegaskan bahwa para anggota AFTECH dipastikan akan mematuhi aturan terbaru yang dikeluarkan BI terkait uang elektronik tersebut.

"Dari asosiasi kami (AFTECJ), yang pasti anggota akan patuh terhadap semua ketentuan yang berlaku," tuturnya kepada Bisnis, pekan ini.

Namun demikian, pihaknya juga berharap bahwa dengan terbitnya penyesuaian PBI tersebut dapat semakin mempercepat proses pengurusan perizinan sejumlah perusahaan fintech payment yang saat ini sedang mengajukan izin ke otoritas.

"Dengan adanya peraturan ini diharapkan proses perizinan uang elektronik dapat lebih cepat lagi, dikarenakann aturannya sudah lebih jelas. Hal ini mengingat permohonan izin uang elektronik sudah cukup banyak," ujarnya.

Pasalnya, menurut Aji, hingga saat ini masih terdapat puluhan perusahaan fintech payment yang belum memperoleh izin dari Bank Indonesia. "Ada sekitar 30-an yang sedang mengajukan izin uang elektronik, saya juga tidak tahu persisnya," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menegaskan bahwa kebijakan BI yang akan dipatuhi oleh semua anggota AFTECH itu juga termasuk adanya ketentuan porsi kepemilikan asing yang hanya boleh maksimal 49%, meskipun diakuinya bahwa saat ini terdapat beberapa fintech payment yang porsi sahamnya masih mayoritas milik asing.

"Terkait porsi saham asing, pasti ada beberapa yang harus menyesuaikan. Dan saat ini memang sudah mulai menyesuaikan untuk diturunkan bagi yang melebihi batas ketentuan. Mulai pada diturunkan porsi asingnya," ujarnya.

Danu Wicaksana, CEO TCash mengaku sangat mendukung atas kebijakan Bank Indonesia yang mengatur kepemilikan asing di perusahaan selain bank yang menerbitkan uang elektronik.

Pihaknya pun siap memenuhi ketentuan tersebut. Apalagi, saat ini kepemilikan saham di TCash, mayoritas dimiliki badan usaha milik negara.

"Kalau dari kami, kita fully support keputusan dari Bank Indonesia tersebut dan akan memenuhinya. Kebetulan TCash sebagian besar dimiliki BUMN," ujarnya.

Seperti diketahui bahwa 100% pemilik saham Tcash adalah PT Telkomsel, di mana Telkomsel sendiri dimiliki oleh PT Telkom sebanyak 65%, dan sisanya dimiliki oleh Singtel. "Jadi 65% ini cukup jauh di atas batas kepemilikan lokal yang minimal 51%," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Departemen Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengatakan bahwa komposisi kepemilikan saham asing bagi penerbit UE selain bank maksimal 49%. Sisanya harus dimiliki oleh Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Perhitungan porsi kepemilikan saham asing meliputi kepemilikan secara langsung dan tidak langsung, sesuai penilaian BI. "Pengaturan ini sebagai upaya meningkatkan ketahanan dan daya saing industri UE lokal. Intinya kami mengajak [pihak asing] untuk tumbuh bersama," katanya, Senin (7/5).

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku surut. Artinya, bagi perusahaan penerbit yang sudah mendapat izin sebelum aturan ini dikeluarkan tidak perlu mengubah komposisi sahamnya.

Perusahaan tersebut dapat menjalankan bisnisnya seperti biasa asalkan tidak melakukan aksi korporasi seperti mengubah komposisi saham atau melakuakn pengalihan kepemilikan.

"Tapi ketika mereka melakukan aksi korporasi atau transfer of ownership, menambah atau mengurangi saham, harus langsung menyesuaikan," imbuhnya.

Sementara itu berdasarkan data BI, saat ini ada 20 perusahaan yang sedang mengajukann izin penyelenggara UE. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 perusahaan mayoritas sahamnya masih dimiliki oleh asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper