Kemenkominfo Mau Atur Sim Card Khusus Anak-anak, Perlindungan dari Gim Kekerasan?

Leo Dwi Jatmiko, Rika Anggraeni
Jumat, 17 Mei 2024 | 15:35 WIB
Anak-anak Suku Boti mengakses smartphone di depan Ume Kbubu atau rumah bulat di Desa Boti, Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (26/11/2023). JIBI/Bisnis/Himawan L Nugraha
Anak-anak Suku Boti mengakses smartphone di depan Ume Kbubu atau rumah bulat di Desa Boti, Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (26/11/2023). JIBI/Bisnis/Himawan L Nugraha
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana mengatur kartu sim khusus anak-anak. Regulator telekomunikasi Indonesia itu melakukan pertemuan dengan Telkomsel, Indosat, XL Aixata dan Smartfren pada Jumat (17/5/2024). 

Dalam dokumen yang diterima Bisnis, pertemuan digelar di Hotel All Seasons Jakarta Thamrin, Jakarta Pusat. 

Pertemuan digelar dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (RPP PAPSE). 

“Perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut mengenai penggunaan SIM card khusus Anak dalam rangka pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang akan dimuat di dalam RPP PAPSE,” tulis dalam dokumen tersebut. 

Diketahui, pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan pemerintah atau RPP terkait tata kelola perlindungan anak oleh penyelenggara sistem elektronik.

Dalam RPP ini, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib memberikan perlindungan bagi anak dalam mengakses internet.

Pada April 2024, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan Indonesia merupakan sedikit negara yang melaksanakan tata kelola perlindungan anak. 

“Kami sedang menyusun RPP-nya sebagai turunan dari UU ITE,” kata Budi. 

Diketahui, UU no.1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU no.11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik mengatur sejumlah aturan baru perihal perlindungan anak. 

Dalam Pasal 16A disebutkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib memberikan pelindungan bagi anak yang mengunakan atau mengakses sistem elektronik.

Pelindungan tersebut perihal penggunaan produk, layanan, dan fitur yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh penyelenggara sistem elektronik. 

Saat memberikan produk, layanan, dan fitur bagi anak, PSE wajib mengimplementasikan langkah teknis serta teknologi yang dapat memberikan pelindungan kepada anak. Hal itu harus sudah dilakukan mulai dari tahap pengembangan sampai dengan tahap penyelenggaraan sistem elektronik.

Tidak hanya itu, PSE juga wajib menyediakan informasi mengenai batasan minimum usia anak yang dapat menggunakan produk atau layanannya. Mekanisme pelaporan penyalahgunaan produk, layanan, dan fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak anak dan mekanisme verifikasi pengguna anak. 

Adapun jika melanggar, PSE akan dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, denda, penghentian sementara dan/atau pemutusan akses.

Gim Kekerasan

Pada 23 April 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan pihaknya akan menertibkan ruang digital Indonesia, termasuk memblokir gim online yang menampikan kekerasan.  

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan kemajuan digitalisasi membawa dampak positif juga negatif.

Dia pun menyampaikan bahwa pihaknya akan mengantisipasi dampak negatif dari kemajuan digitalisasi itu dengan memblokir gim yang memberi dampak negatif.

“Kalau memang perlu kita blokir, kita blokir, ada potensi [gim FF diblokir],” kata Budi saat ditemui di Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Budi menjelaskan bahwa setiap gim juga harus memiliki klasifikasi rating usia layaknya tontonan film. Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa jika anak yang belum cukup umur menonton dan bermain gim yang tidak sesuai dengan klasifikasi usia, maka akan mengganggu psikologi anak.

“Makanya dibilangin kalau ada acara konten, itu dibilangin kebijakan pemirsa diharapkan. Artinya orangtua juga jangan membiarkan nonton konten yang tidak semestinya,” imbuhnya.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) merekomendasikan untuk memblokir gim Free Fire. Menanggapi hal itu, Budi terang-terangan akan melakukan hal yang sama sesuai dengan rekomendasi dari dua lembaga itu.

Budi juga mengatakan bahwa pemblokiran tidak terbatas pada Free Fire, tetapi gim lain yang mengandung kekerasan.

“Kalau rekomendasi KPAI dan KPPPA memang begitu [gim FF diblokir], kita blokir,” ujarnya.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper