Bisnis.com, JAKARTA--Batas maksimum untuk registrasi mandiri masih sama yakni tiga kartu SIM prabayar untuk satu nomor induk kependudukan (NIK).
Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan ketetapan batas maksimum registrasi mandiri tak mengalami perubahan dengan yang berlaku pada program registrasi ulang. Menurutnya, batas maksimum registrasi mandiri mengacu pada beleid yang berlaku.
Padahal, sebelumnya, terdapat operator yang mengusulkan agar registrasi mandiri bisa dilakukan untuk lebih banyak nomor. Namun, pada akhirnya batas yang berlaku pada registrasi kartu baru sama dengan yang berlaku pada registrasi ulang.
Pertimbangan perubahan batas jumlah nomor yang bisa diregistrasi sendiri oleh pelanggan yakni, pertama,kesehatan industri telekomunikasi. Kedua, kontribusi mengurangi peluang penyalahgunaan data. Ketiga, memperhatikan kepentingan para pemangku kepentingan yang terkait di jalur distribusi produk seluler.
Adapun, dalam Peraturan Menteri No.12/2016, Pasal 11 disebutkan bahwa calon pelanggan prabayar bisa melakukan registrasi sendiri paling banyak tiga nomor menggunakan data kependudukan.
Sementara itu, untuk penggunaan mesin, registrasi dilakukan melalui gerai milik operator maupun mitra. Data kependudukan yang digunakan untuk mendaftarkan nomor berjumlah lebih dari 10 harus melaporkan peruntukan penggunaan kartu.
"Registrasi mandiri sesuai PM maksimal 3 nomor," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (8/5/2018).
Dalam Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) No.412/BRTI/V/2018, Senin (7/5/2018), disebutkan bahwa operator agar melibatkan distributor untuk membantu melakukan registrasi nomor pelanggan mulai dari nomor keempat.