Kominfo Akui Kesalahan Pemahaman Jadwal Batas Registrasi Prabayar

Duwi Setiya Ariyanti
Senin, 30 April 2018 | 20:22 WIB
Pedagang meregistrasi kartu prabayar pada gerai miliknya di Mall Ambasador, Jakarta, Jumat (3/11/2017)./Antara
Pedagang meregistrasi kartu prabayar pada gerai miliknya di Mall Ambasador, Jakarta, Jumat (3/11/2017)./Antara
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika mengakui kesalahan pemahaman jadwal batas akhir registrasi ulang bagi pelanggan seluler prabayar. 

Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ahmad M Ramli mengatakan batas registrasi ulang bagi pelanggan seluler prabayar adalah hari ini. Adapun, mulai malam pukul 00, pemblokiran total dimulai. Dengan demikian pelanggan seluler yang belum melakukan registrasi ulang, tak lagi bisa menggunakan nomornya. 

Dia pun mengakui terdapat kesalahan tentang pemahaman batas akhir registrasi. Menurutnya, registrasi masih bisa dilakukan pada periode pemblokiran tahap 1 dan tahap 2 ketika operator memblokir akses telepon dan SMS. Sementara itu, untuk tahap 3 yang dimulai 1 Mei, pelanggan tak lagi bisa mendapatkan  nomor lamanya bila belum melakukan registrasi hingga hari ini. 

Sebelumnya, pemerintah menyebutkan bahwa registrasi masih bisa dilakukan meskipun pemblokiran total sudah dijalankan. Pasalnya, meskipun pemblokiran total berjalan, akses registrasi masih terbuka bila masih terdapat masa aktif kartu. Namun, kemudian pernyataan itu diluruskan bahwa tak ada lagi kesempatan registrasi ulang kartu setelah hari ini.  

"Itu mungkin harus kita luruskan. Itu adalah sepanjang dia baru diblokir tahap 1, 2. Jadi maksudnya setelah diblokir voice, diblokir SMS [masih bisa registrasi ulang], tapi setelah blokir total, sudah tidak bisa lagi [registrasi ulang]. Mungkin ada missed ya sedikit antara tahap 1 dan tahap 2," ujarnya di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (30/4/2018). 

Menurutnya, tak ada lagi tambahan waktu untuk masa registrasi ulang, Dengan demikian, pelanggan seluler prabayar yang tak melakukan registrasi hari ini, harus membeli nomor baru karena nomor yang lama tak bisa digunakan. Pihaknya pun meminta seluruh operator untuk melakukan pemblokiran seluruh nomor yang belum melakukan registrasi ulang. 

"Nomornya tidak bisa digunakan. Kita minta operator untuk blokir," katanya. 

Adapun, keputusan untuk tak memberikan kesempatan tambahan ini merupakan hasil rapat BRTI dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pada hari ini. 

"Ini hasil rapat dengan pak menteri yang terakhir, mengatakan kita akan menutup. Hari ini kita rapat dan sebenarnya pendirian dari dulu memang begitu," katanya. 

Seperti diketahui, mulai Oktober 2017, para pelanggan seluler prabayar harus melakukan registrasi ulang nomornya menggunakan data kependudukan. Adapun, nomor kartu keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK), menjadi syarat melakukan registrasi ulang. Data yang sama pun akan digunakan untuk melakukan registrasi setiap kartu SIM prabayar baru. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper